Liputan Khusus

10 Tahun Jokowi, MRT Jakarta Terus Berkembang Lintas Presiden dan Gubernur DKI

Rencana pembuatan MRT Jakarta sudah sejak Presiden Soeharto namun baru dinyatakan proyek nasional saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

|
Dok. MRT Jakarta
Pekerja konstruksi sedang membangun fase 2A MRT Jakarta yang menhuungkan Stasiun Bundaran HI hingga Kota sepanjang 5,8 kilometer, pada Jumat (28/7/2023). 

Menurutnya, pembangunan fase 2 merupakan proyek strategi nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional.

Selain itu, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1713 Tahun 2019 tentang Perubahan Keputusan Atas Gubernur Nomor 1728 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit Koridor Bundaran HI—Kota menjadi landasan penetapan jalur dan stasiun di fase 2A.  

Kata dia, pembangunan Fase II terdiri dari dua tahap, yaitu fase 2A dan fase 2B.

Fase 2A terdiri dari tujuh stasiun bawah tanah (Thamrin, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok, dan Kota) dengan total panjang jalur sekitar 5,8 kilometer.

Sedangkan fase 2B terdiri dari dua stasiun bawah tanah (Mangga Dua dan Ancol) dan satu depo di Ancol Marina dengan total panjang jalur sekitar enam kilometer.

Adapun fase 2B sedang dalam tahap studi kelayakan

Proyek Pembangunan MRT dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta didukung oleh dana JICA.

Dana pinjaman JICA yang telah diterima Pemerintah Pusat diteruskan kepada Pemerintah DKI Jakarta.

"Sesuai dengan Permenko Nomor 1 Tahun 2018, terdapat penambahan jumlah pinjaman untuk Fase 1 sebesar USD 191.000.000 dan untuk Fase 2 sebesar USD 1.678.000.000.

Loan agreement (persetujuan pinjaman) yang telah diberikan adalah Loan Agreement Nomor IP 578 sebesar ¥70,021,000,000 yang alokasinya untuk penambahan Fase 1 sebesar ¥21,544,000,000 dan pinjaman tahap satu Fase 2 sebesar ¥48,477,000,000," katanya.

Tomo mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta sebagai implementing agency akan mencatat sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBD.

Kemudian menempatkan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan pembangunan MRT pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dengan nama Program dan Kegiatan Penyertaan Modal (Pembiayaan/Investasi), Pemerintah DKI Jakarta kepada PT MRT Jakarta.

Selain itu, dokumen pelaksanaan anggaran pembangunan MRT Jakarta juga ditempatkan pada Bappeda DKI Jakarta sebagai belanja langsung dengan nama program Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kota, dengan nama kegiatan Management Consulting Services for MRT Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai implementing agency telah menunjuk PT MRT Jakarta sebagai sub implementing dari program pembangunan MRT Jakarta.

Untuk seluruh stasiun MRT Jakarta fase 2A terletak di bawah tanah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved