Pilkada

Kampanye Sudah Mulai, KPU Karawang Baru Tetapkan Lokasi dan Tempat Larangan Pasang Atribut Pilkada

KPU Karawang mengeluarkan aturan soal kampanye di saat kampanye sudah berjalan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
kompas.com
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengingatkan tim sukses dari masing-masing paslon agar mematuhi aturan kampanye soal pemasangan atribut. 

11. Area perlintasan kereta api.

12. Jembatan penyeberangan orang (JPO);

13. Jembatan dan atau flyover.

14. Fasilitas umum lainnya milik pemerintah.

15. Taman dan pepohonan.

16. Bundaran Tuparev (Ramayana);

17. Bundaran Jl. Siliwangi.

18. Bundaran Masjid Raya Puri Telukjambe.

19. Bundaran Perumnas.

20. Bundaran Wadas (Kebon buah).

21. Bundaran Badami (Novotel).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved