Pilkada
Kampanye Sudah Mulai, KPU Karawang Baru Tetapkan Lokasi dan Tempat Larangan Pasang Atribut Pilkada
KPU Karawang mengeluarkan aturan soal kampanye di saat kampanye sudah berjalan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
kompas.com
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengingatkan tim sukses dari masing-masing paslon agar mematuhi aturan kampanye soal pemasangan atribut.
11. Area perlintasan kereta api.
12. Jembatan penyeberangan orang (JPO);
13. Jembatan dan atau flyover.
14. Fasilitas umum lainnya milik pemerintah.
15. Taman dan pepohonan.
16. Bundaran Tuparev (Ramayana);
17. Bundaran Jl. Siliwangi.
18. Bundaran Masjid Raya Puri Telukjambe.
19. Bundaran Perumnas.
20. Bundaran Wadas (Kebon buah).
21. Bundaran Badami (Novotel).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Berita Terkait:#Pilkada
| PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
|
|---|
| Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
|
|---|
| Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mari-fitriana1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.