Pilkada
Kampanye Sudah Mulai, KPU Karawang Baru Tetapkan Lokasi dan Tempat Larangan Pasang Atribut Pilkada
KPU Karawang mengeluarkan aturan soal kampanye di saat kampanye sudah berjalan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menetapkan sejumlah tempat dan lokasi yang dilarang menjadi ajang kampanye paslon Pilkada 2024.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyebutkan, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai dari 25 September dan berakhir pada 23 November 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa papan reklame maupun baliho dapat dipasang di seluruh wilayah Karawang.
Namun, pemasangan atribut kampanye itu tentunya meliputi beberapa pengecualian, seperti; rumah sakit, tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintahan maupun sarana publik.
"Itu sudah pasti tempat dilarang adanya atribut kampanye maupun kegiatan kampanye," kata Mari, Sabtu (12/10/2024).
Baca juga: Mari Fitriana Resah Golput Membengkak saat Pilkada Karawang, Gercep Sosialisasi di Kampus-kampus
Mari melanjutkan, lokasi yang dilarang dipasang atribut kampanye yaitu di sepanjang Jalan Ahmad Yani, dari bundaran Ramayana sampai dengan lampu merah RMK.
Lalu juga di lapang Karangpawitan, Alun-alun Karawang dan banyak lagi lainnya sesuai yang sudah dipetakan.
Menurutnya, pelarangan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1624 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024.
Jika terdapat atribut kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Karawang dan Bawaslu Karawang.
Baca juga: Angkanya Capai 605.568, Pemilih Generasi Milenial Dominasi Pilkada Karawang 2024
"Kami harap semua pihak bisa mematuhi ketentuan demi penyelenggaraan pilkada yang tertib dan damai," ucapnya.
Berikut daftar tempat dan lokasi yang dilarang jadi ajang kampanye dan pemasangan atribut kampanye:
1. Tempat ibadah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok).
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan (termasuk halaman, pagar dan atau tembok).
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi (termasuk pagar dan atau tembok);
4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok).
| PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
|
|---|
| Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
|
|---|
| Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.