Pilkada

Kampanye Sudah Mulai, KPU Karawang Baru Tetapkan Lokasi dan Tempat Larangan Pasang Atribut Pilkada

KPU Karawang mengeluarkan aturan soal kampanye di saat kampanye sudah berjalan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
kompas.com
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengingatkan tim sukses dari masing-masing paslon agar mematuhi aturan kampanye soal pemasangan atribut. 

5. Jalan-jalan protokol.

6. Jalan bebas hambatan;

7. Sarana dan prasarana publik.

8. Taman dan pepohonan.

Kemudian tempat/lokasi lain yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK):

1. Sepanjang Jalan Ahmad Yani / By Pass (dari bundaran Ramayana sampai dengan lampu merah RMK).

2. Lapangan Karangpawitan (By Pass);

3. Alun-alun dan sekitarnya (Pegadaian, Kantor Pos, Telkom);

4. Seluruh area pasar;

5. Terminal kendaraan umum;

6. Halte bus dan angkutan kota.

7. Stasiun kereta api.

8. Tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (APILL).

9. Tiang rambu-rambu lalu lintas.

10. Tiang Telepon/Telkom.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved