Pilkada
Kampanye Sudah Mulai, KPU Karawang Baru Tetapkan Lokasi dan Tempat Larangan Pasang Atribut Pilkada
KPU Karawang mengeluarkan aturan soal kampanye di saat kampanye sudah berjalan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
kompas.com
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengingatkan tim sukses dari masing-masing paslon agar mematuhi aturan kampanye soal pemasangan atribut.
5. Jalan-jalan protokol.
6. Jalan bebas hambatan;
7. Sarana dan prasarana publik.
8. Taman dan pepohonan.
Kemudian tempat/lokasi lain yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK):
1. Sepanjang Jalan Ahmad Yani / By Pass (dari bundaran Ramayana sampai dengan lampu merah RMK).
2. Lapangan Karangpawitan (By Pass);
3. Alun-alun dan sekitarnya (Pegadaian, Kantor Pos, Telkom);
4. Seluruh area pasar;
5. Terminal kendaraan umum;
6. Halte bus dan angkutan kota.
7. Stasiun kereta api.
8. Tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (APILL).
9. Tiang rambu-rambu lalu lintas.
10. Tiang Telepon/Telkom.
Berita Terkait:#Pilkada
| PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
|
|---|
| Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
|
|---|
| Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.