Berita Jakarta
Waspada Pencurian Data, NIK Wanita Dicatut OTK untuk Beli Mobil Honda CRV
Sekarang ini modus kejahatan sangat variatif, terbaru berupa pencatutan data NIK untuk beli mobil.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP milik Vira warga Jakarta Timur dicatut oleh orang tak dikenal untuk digunakan kendaraan mobil merk Honda CRV.
Padahal Vira tidak pernah memiliki maupun membeli mobil merk Honda CRV tahun 2007 dengan plat nomor B 519 M.
Vira menceritakan, kasus pencatutan identitas KTP untuk kendaraan mobil pertama kali diketahui saat mengurus Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) UPPD Jatinegara, Jakarta Timur.
Ia terkejut ketika itu melihat ada satu unit mobil yang masuk ke dalam daftar pajak, padahal Vira tidak pernah memiliki kendaraan itu.
Wanita berhijab itu sempat geram atas ulah orang tak dikenal (OTK) yang telah mencatut NIK miliknya.
Baca juga: Bawaslu Jakbar Terima 50 Laporan Pencatutan KTP oleh Kandidat Independen Pilkada Jakarta
Baca juga: KPU Jakarta Barat Layani Pertanyaan Warga di Posko Termasuk Pencatutan Nama
Sebab, katanya, pencatutan KTP ini bisa berdampak pembayaran kendaraan milik pribadinya karena kena biaya progresif maupun aksi kejahatan lainnya.
"Akhirnya, 18 September 2024 saya ke Samsat Jakarta Timur buat ngurus penghapusan, saya dimimta sama petugas di sana ngurus pemblokiran," kata Vira, Jumat (11/10/2024).
Setelah isi form pemblokiran, Vira dijanjikan oleh petugas Samsat Jakarta Timur setelah satu Minggu data kendaraan tersebut bakal hilang dengan sendirinya.
Namun kenyataannya, setelah satu Minggu kendaraan itu masih nyangkut di NIK nya dan ini membuat dirinya semakin kesal karena merasa dibohongi.
Vira kemudian diminta oleh suaminya untuk segera mengurus kembali agar suatu saat nanti punya mobil tidak kena pajak progresif.
Ia juga takut kendaraan itu dipakai untuk tindak pidana atau kejahatan karena data mobil tersebut menggunakan NIK nya.
"Pas dicek, katanya berkas pajak sudah ditarik dari Januari 2024 tapi ada pajak belum dibayar," tuturnya.
Vira sempat diminta oleh petugas Samsat Jakarta Timur untuk lunasi pajak yang belum dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Menurutnya, jumlah pajak kendaraan mobil itu sekira Rp 2 sampai Rp 3 juta dan jumlah tersebut bagi Vira cukup besar.
Ia sudah berulang kali menjelaskan bahwa kendaraan itu bukan miliknya dan tidak bersedia untuk membayar pajak.
"Sampai saya ngotot-ngototan kalau itu bukan punya saya mobilnya, NIK saya yang dicatut sama orang, akhirnya petugas itu mulai melunak dan enggak bisa kasih solusi lain," ungkapnya.
Vira berharap pemilik kendaraan B 519 M untuk segera mencabut berkas di Samsat Jakarta Timur dan tidak menggunakan data NIK dirinya.
Ia merasa data dirinya telah dicuri dan bakal membawa kasus ini ke meja hijau jika tidak ada itikad baik dari pemilik kendaraan tersebut.
"Saya berharap bisa dihapus, saya enggak pernah punya mobil itu, kalau saya punya kan papsti saya akui, ini saya enggak pernah beli mobil itu dan ga tau kenapa nama saya dipakai. Masa iya saya harus bayar pajaknya baru bisa dihapus datanya dari Samsat," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman tidak membalas pesan WA terkait dengan masalah yang dihadapi Vira.
Tim Warta Kota juga masih berupaya mencari nomor telepon Kanit Samsat Jakarta Timur untuk konfirmasi hal ini.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Malam Hari Setiap Akhir Pekan, Pramono: Kalau Mau Pacaran Silakan |
|
|---|
| Rencana Pemerintah Tambahkan 10 persen Etanol Dalam BBM Direspon Beragam Oleh Masyarakat |
|
|---|
| Tolak Kedatangan Atlet Israel ke Jakarta, PAN Yakin Semua Fraksi DPRD DKI Satu Suara |
|
|---|
| Makin Dipercaya, LRT Jabodebek Catat Kenaikan Indeks Kepuasan Pelanggan 2025 |
|
|---|
| Curhat Sri, Pedagang Pasar Slipi Soal Mahalnya Harga Cabai dan Bawang saat Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.