Pilkada Jakarta

Bawaslu Jakbar Terima 50 Laporan Pencatutan KTP oleh Kandidat Independen Pilkada Jakarta

Ada 50 laporan pencatutan KTP tanpa izin yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat Jelang Pilkada 2024

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup saat ditemui di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Ada 50 laporan pencatutan KTP tanpa izin yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Diketahui, pencatutan nama itu membuat seseorang dianggap memilih satu pasangan calon yang maju dalam Pilkada November 2024 mendatang.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup, 50 laporan tersebut diterima Bawaslu sejak diumumkannya verifikasi faktual persyaratan dukungan calon perseorangan pada Juni lalu.

"Kalau sejauh ini ya kurang lebih 50 sampai saat ini mulai dari diumumkannya verifikasi faktual Juni (2024) kemarin," kata Roup saat dihubungi, Rabu (29/8/2024).

Kendati begitu, Roup memastikan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan di setiap kecamatan wilayah Jakarta Barat.

Sehingga, warga yang namanya merasa dicatut bisa melapor pada posko-posko tersebut.

Baca juga: Demokrat Tinggalkan Riza-Marshell, Dukung Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel

"Kami sudah lama membuka posko-posko pengaduan di tiap-tiap kecamatan untuk warga-warga yang mengadu namanya terindekasi dicatut tanpa izin," kata Roup.

Nantinya, lanjut Roup, 50 laporan tersebut aka direkapitulasi oleh Bawaslu DKI Jakarta untuk direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Sehingga, Bawaslu Jakarta Barat hanya akan membantu warga sampai dengan dihubungkan ke pihak provinsi.

"Itu sudah dimasukkan, direkapitulasi sama pihak Bawaslu DKI dan sudah direkomendasikan juga ke KPU DKI," kata Roup.

Oleh karena itu, Roup meminta warga setempat untuk tidak ragu melaporkan apabila mendapati kartu tanda penduduknya (KTP) dicatut tanpa izin.

Baca juga: Ucapkan Terima Kasih kepada NasDem, PKS, dan PKB, Prabowo Subianto: Jangan Pergi Lagi

Pelaporan itu dapat dilakukan di 8 kecamatan wilayah Jakarta Barat.

"Jadi kami ada posko pengaduan di kecamatan, langsung datang saja membuat laporan ke kami," pungkasnya.

Untuk informasi, warga Jakarta dapat memeriksa keamanan datanya melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved