Pilkada Jakarta
Bawaslu Jakbar Terima 50 Laporan Pencatutan KTP oleh Kandidat Independen Pilkada Jakarta
Ada 50 laporan pencatutan KTP tanpa izin yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat Jelang Pilkada 2024
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Ada 50 laporan pencatutan KTP tanpa izin yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Diketahui, pencatutan nama itu membuat seseorang dianggap memilih satu pasangan calon yang maju dalam Pilkada November 2024 mendatang.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup, 50 laporan tersebut diterima Bawaslu sejak diumumkannya verifikasi faktual persyaratan dukungan calon perseorangan pada Juni lalu.
"Kalau sejauh ini ya kurang lebih 50 sampai saat ini mulai dari diumumkannya verifikasi faktual Juni (2024) kemarin," kata Roup saat dihubungi, Rabu (29/8/2024).
Kendati begitu, Roup memastikan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan di setiap kecamatan wilayah Jakarta Barat.
Sehingga, warga yang namanya merasa dicatut bisa melapor pada posko-posko tersebut.
Baca juga: Demokrat Tinggalkan Riza-Marshell, Dukung Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel
"Kami sudah lama membuka posko-posko pengaduan di tiap-tiap kecamatan untuk warga-warga yang mengadu namanya terindekasi dicatut tanpa izin," kata Roup.
Nantinya, lanjut Roup, 50 laporan tersebut aka direkapitulasi oleh Bawaslu DKI Jakarta untuk direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Sehingga, Bawaslu Jakarta Barat hanya akan membantu warga sampai dengan dihubungkan ke pihak provinsi.
"Itu sudah dimasukkan, direkapitulasi sama pihak Bawaslu DKI dan sudah direkomendasikan juga ke KPU DKI," kata Roup.
Oleh karena itu, Roup meminta warga setempat untuk tidak ragu melaporkan apabila mendapati kartu tanda penduduknya (KTP) dicatut tanpa izin.
Baca juga: Ucapkan Terima Kasih kepada NasDem, PKS, dan PKB, Prabowo Subianto: Jangan Pergi Lagi
Pelaporan itu dapat dilakukan di 8 kecamatan wilayah Jakarta Barat.
"Jadi kami ada posko pengaduan di kecamatan, langsung datang saja membuat laporan ke kami," pungkasnya.
Untuk informasi, warga Jakarta dapat memeriksa keamanan datanya melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
KPUD Berhasil Efisiensi di Pilkada Jakarta, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov |
![]() |
---|
Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari |
![]() |
---|
Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov DKI akan Dilantik Setelah Pramono-Rano Karno |
![]() |
---|
DPRD DKI Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur 2025-2030 |
![]() |
---|
Pramono Anung Ditemani Istri dan Anak Kedua akan Hadiri di Penetapan Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.