Berita Jakarta

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Masinis Gadungan yang Jadi Narasumber Podcast Horor Lentera Malam

Dalam siniar tersebut, AR menceritakan pengalamannya sebagai masinis di wilayah Manggarai - Cigading dengan menggunakan seragam KAI

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi kereta api 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait pria yang berpura-pura menjadi masinis dan menceritakan kisah mistis dalam sebuah siniar (podcast) horor di akun YouTube dan Instagram Lentera Malam.

Adapun judul dalam tayangan di akun tersebut yakni "Masinis Kereta Digentayangi Korban Kecelakaan". Pelapornya adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Tanggal 7 Oktober kami menerima laporan tentang dugaan tindak pidana atau kejahatan terhadap penguasa umum sesuai dengan Pasal 228 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Ade Ary menuturkan, terlapor atau masinis gadungan itu berinisial AR.

Baca juga: Kubu Ridwan Kamil Bantah Tudingan Pramono: Jawa Barat Ramah Terhadap Disabilitas

Dalam siniar tersebut, AR menceritakan pengalamannya sebagai masinis di wilayah Manggarai - Cigading dengan menggunakan seragam KAI.

"Pada 11 Juli, korban mengetahui dari medsos YouTube Podcast Lentera Malam yang memberitakan, terlapor AR ini mengaku sebagai masinis kereta api dan menceritakan seluruh pengalamannya sebagai masinis di wilayah Manggarai - Cigading menggunakan seragam KAI," katanya.

Atas hal tersebut, masinis gadungan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi kemudian kini tengah diusut Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Benarkan Ketum Parpol yang Diduga Aniaya Selebgram Cantik adalah Ahmad Ridha Sabana

Saat ditanya apakah pemilik podcast itu akan dimintai keterangan, Ade Ary menuturkan hal itu menjadi kewenangan penyidik.

"Nanti akan dinilai oleh penyelidik, jadi bagi masyarakat yang melaporkan dugaan peristiwa pidana maka pelapor atau korban ini menceritakan peristiwa apa yang dialami kemudian menjelaskan saksi-saksinya," tutur dia.

"Dalam rangkaian peristiwa itu ada pihak-pihak terkait yang akan didalami oleh penyidik itu juga akan dipanggil nantinya. Tergantung kepentingan untuk melengkapi fakta peristiwa yang dilaporkan oleh korban," sambung Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melaporkan kejadian terkait tayangan di akun YouTube dan Instagram: lenteramalam.id dengan judul "Masinis Kereta Digentayangi Korban Kecelakaan" kepada pihak Kepolisian Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.


Hal ini merespons adanya tayangan siniar atau podcast yang menampilkan seorang narasumber masinis yang ternyata gadungan menceritakan kejadian mistis.


PLH. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Tohari menyatakan, pihaknya menyesalkan adanya tayangan yang dapat memicu opini publik negatif dan menyesatkan masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved