Berita Jakarta

Jelang PON 2028, KONI DKI Jakarta Ingatkan Mutasi Atlet Dilarang Antarpengprov Cabor

KONI DKI Jakarta terus memperkuat pemahaman Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) mengenai aturan mutasi atlet menjelang PON 2028.

Istimewa
MUTASI ATLET - Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta, Hidayat Humaid saat membuka diskusi panel dan sosialisasi mengenai SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Mutasi Atlet, di Kantor KONI DKI, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pelanggaran administrasi yang dapat merugikan atlet dan daerah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat pemahaman Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) mengenai aturan mutasi atlet.

Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pelanggaran administrasi yang dapat merugikan atlet dan daerah.

Ketua Umum KONI DKI Jakarta, Hidayat Humaid, mengatakan, mutasi atlet telah diatur dalam SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022.

Kata dia, diskusi mengenai SK mutasi atlet merupakan agenda tahunan yang selalu dilakukan KONI DKI, terutama untuk memperbarui pemahaman para pengurus baru.

“Jadi, kegiatan hari ini sebetulnya acara rutinlah, tahunan, meskipun bahasannya sama, tapi kan Pengprov itu berubah-rubah orangnya ya, karena ganti pengurus baru. Jadi kami selalu update, utamanya tentang peraturan mutasi atlet,” kata Hidayat.

Hal itu dikatakan Hidayat di sela diskusi panel dan sosialisasi mengenai mutasi atlet yang digelar di Kantor KONI DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, aturan mutasi atlet harus terus disosialisasikan karena menjelang PON kerap terjadi perpindahan atlet antarprovinsi.

“Biasanya menjelang PON kan marak perpindahan atlet baik dari Jakarta ke provinsi lain, maupun dari provinsi lain ke Jakarta, supaya ada kepastian hukum makanya ini mesti terus disosialisasikan cara-cara mutasi yang benar itu seperti apa,” jelasnya.

Baca juga: Kursi Parlemen Kebon Sirih Bisa Terpangkas jadi 100, KPU dan DPRD Bahas Arah Baru Politik Jakarta 

Hidayat menegaskan, mutasi atlet bukan hal yang dilarang selama dilakukan dengan cara yang benar sesuai ketentuan SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Mutasi Atlet.

“Pada dasarnya kepindahan itu adalah hak asasi manusia, nah itu saja intinya. Tinggal supaya pindahnya tidak akal-akalan, jadi dibuatlah aturan-aturan itu yang harus kami ikuti gitu,” tambahnya.

Terkait isu bahwa DKI sering merekrut atlet dari luar daerah, Hidayat menegaskan hal itu tidak benar.

Dia menyebut, justru dalam beberapa PON sebelumnya, banyak atlet DKI yang pindah ke daerah lain.

“Kemarin dilihat dari PON ke PON, bahkan justru PON lalu banyak atlet DKI yang diambil,” ujarnya.

Hidayat juga mengingatkan, bahwa perpindahan atlet harus dilakukan antar-KONI provinsi, bukan antar-pengurus provinsi (pengprov) cabang olahraga.

“Itu (perpindahan atlet tanpa KONI) yang enggak sah, nanti diprotes oleh KONI-nya, batal tuh perpindahannya. Kan kasihan atletnya yang jadi korban. Jadi enggak bisa dengan cara seperti itu,” tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved