Berita Nasional

Polemik Label Halal untuk Bir, Tuak, Tuyul dan Wine, Ini Penjelasan LPPOM MUI

Publik dikejutkan dengan label halal MUI di minuman berkonotasi memabykan seperti bir, wine, tuak dan tuyul. Ini penjelasan LPPOM MUI.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Ilustrasi - Bir pletok mendapat label halal dari MUI karena dianggap tak memabukkan. Namun, untuk produk lain seperti wine dan tuak hanya penamaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan berita minuman yang berkonotasi memabukan dapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Apakah itu benar? Tentu kita tak bisa percaya begitu saja, mengingat kredibilitas MUI sangat diakui oleh umat muslim.

Berdasarkan ulasan Kompas.com, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI akhirnya buka suara soal polemik ini.

Sebab, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Selasa (1/10/2024), menyampaikan, terdapat 32 produk dengan nama bir atau wine mendapat sertifikat halal usai diperiksa LPH LPPOM MUI

Muncul juga produk dengan nama atau merek tuyul dan tuak yang mendapat sertifikat halal dan tercantum di laman Sihalal. 

Baca juga: MUI Beri Label Halal Miras Jenis Wine, Bir, Tuak dan Tuyul, Mamat Salamet: Penilaian Ulama Beda-beda

Terkait hal itu, LPOM LPPH MUI mengatakan, pihaknya tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuak dan tuyul dalam proses pemeriksaan halal

Lembaga tersebut juga melakukan pemeriksaan terhadap produk-produk yang berkaitan dengan nama bir dan wine

Lantas, apa hasil pemeriksaan LPH LPPOM MUI

Penjelasan LPH LPPOM MUI 

Dilansir dari laman LPH LPPOM MUI, Rabu (2/10/2024), database LPH LPPOM MUI menunjukkan, terdapat 25 produk dengan kata kunci wine

Meski kata tersebut berasosiasi dengan minuman beralkohol, LPH LPPOM MUI menjamin bahwa produk yang mencantumkan kata wine berkaitan dengan warna kosmetik, bukan rasa atau aroma. 

Baca juga: Produk Halal Digemari, Sandiaga Uno Dorong HNI Jadi Ikon Produk Ekonomi Kreatif Tanah Air

“Menurut Komisi Fatwa Fatwa MUI, penggunaan kata wine yang menunjukkan jenis warna 'wine' untuk produk non-pangan diperbolehkan,” tulis LPH LPPOM MUI

Lembaga tersebut juga menyampaikan, bila ada produk dengan kata kunci bir, produk ini hanya diperuntukkan bagi minuman tradisional, yaitu bir pletok yang tidak termasuk khamr atau minuman yang memabukkan. 

Fatwa MUI memperbolehkan bir pletok mendapat sertifikat halal dengan pertimbangan produk ini sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai minuman tradisional dan tidak termasuk khamr. 

Bir pletok adalah minuman khas Betawi yang terbuat dari rempah-rempah dan tidak mengandung alkohol. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved