Berita Nasional

Polemik Label Halal untuk Bir, Tuak, Tuyul dan Wine, Ini Penjelasan LPPOM MUI

Publik dikejutkan dengan label halal MUI di minuman berkonotasi memabykan seperti bir, wine, tuak dan tuyul. Ini penjelasan LPPOM MUI.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Ilustrasi - Bir pletok mendapat label halal dari MUI karena dianggap tak memabukkan. Namun, untuk produk lain seperti wine dan tuak hanya penamaan. 

Terkait kemunculan produk dengan nama bir, wine, tuak, dan tuyul, LPH LPPOM MUI berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan untuk menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya. 

Sebelumnya, LPH LPPOM MUI buka suara, BPJPH sempat menyatakan, produk dengan nama wine yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk. 

Selain itu, terdapat 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa. 

Terkait kemunculan produk bir, wine, tuak, dan tyul yang mendapat seritifkat halal, BPJPH berpendapat, hal ini terjadi karena perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal

“Perbedaan itupun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal,” ujar kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin dikutip dari laman Kemenag, Selasa (1/10/2024). 

Mamat menambahkan, persoalan produk dengan nama tuyul, wine, bir, dan tuak mendapat sertifikat halal hanya terkait dengan penamaan, bukan kehalalan produknya. 

Ia meminta masyarakat agar tidak ragu dengan produk yang telah bersertifikat halal karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved