Berita Nasional

Polemik Label Halal untuk Bir, Tuak, Tuyul dan Wine, Ini Penjelasan LPPOM MUI

Publik dikejutkan dengan label halal MUI di minuman berkonotasi memabykan seperti bir, wine, tuak dan tuyul. Ini penjelasan LPPOM MUI.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Ilustrasi - Bir pletok mendapat label halal dari MUI karena dianggap tak memabukkan. Namun, untuk produk lain seperti wine dan tuak hanya penamaan. 

Minuman ini memiliki rasa manis dan hangat, serta sering disajikan dalam upacara adat Betawi seperti pernikahan dan sunat.

Baca juga: Ratusan UMKM di Depok Ikuti Workshop Jaminan Produk Halal bareng Anggota DPR RI Nur Azizah Tamhid 

Di sisi lain, penelusuran juga dilakukan terhadap tiga produk dengan nama beer yang melakukan pemeriksaaan melalui LPH LPPOM. 

LPH LPPOM MUI mengatakan, muncul produk bernama Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 yang diterbitkan pada 27 Oktober 2022. 

Produk tersebut dikeluarkan oleh pelaku usaha dengan nama Meylia Kharisma Puspita berdasarkan Ketapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat Nomor LPPOM-01201281591022. 

Namun, ketetapan halal yang diunggah Sihalal menunjukkan, tidak ada nama Beer Strudel, melainkan Beef Strudel. 

“Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel,” kata LPH LPPOM MUI. 

Ilustrasi label halal dari MUI.
Ilustrasi label halal dari MUI. (MUI)

Lembaga tersebut turut memeriksa Beer Stroganoff dengan nomor SH BPJPH ID34220000185660321 yang diterbitkan pada 26 April 2021 dengan Pelaku Usaha Salsa Catering. 

Produk tersebut mendapat ketetapan halal dari MUI Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2340002010421. 

Sama seperti Beer Strudel, laman Sihalal tidak mencantumkan nama Beer Stroganoff melainkan Beef Stroganoff. 

Produk terakhir yang diperiksa LPH LPPOM MUI adalah Ginger Beer dengan nomor SH BPJH D52320000072060221 yang diterbitkan pada 16 Maret 2021. 

Produk tersebut dikeluarkan oleh PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram) berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor B-45/DP.P-XXVIII/III/2021. 

Berdasarkan pemeriksaan LPH LPPOM MUI, ketetapan halal yang diunggah ke Sihalal benar menunjukkan ada nama Ginger Beer. 

“Setelah melakukan penelusuran ulang ke pelaku usaha dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produknya pun tidak berasosiasi dengan ‘beer’,” jelas LPH LPPOM MUI

“Perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze,” tambah lembaga tersebut. 

LPH LPPOM MUI mengatakan, perubahan nama dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada ketetapan halal

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved