Berita Nasional

MUI Beri Label Halal Miras Jenis Wine, Bir, Tuak dan Tuyul, Mamat Salamet: Penilaian Ulama Beda-beda

Baru-baru ini viral di medsos beberapa produk dengan nama bir, tuak, wine hingga tuyul dapat label halal dari MUI. Bener apa tidak ya?

Editor: Valentino Verry
NU online
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, terkadang tiap ulama memiliki pendapat berbeda soal produk tertentu halal atau tidak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Baru-baru ini publik dikejutkan oleh video viral yang menggambarkan produk yang memiliki nama berkonotasi minuman keras (miras) mendapat label halal dari MUI.

Produk berkonotasi miras yang mendapat label halal tersebut adalah tuyul, wine, bir dan tuak.

Tentu ini membingungkan publik. Sebab, mana mungkin lembaga sekelas MUI memberi label halal untuk produk tersebut.

Terkait kegaduhan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal temuan MUI yang mendapati produk dengan nama tuyul, tuak, bir, dan wine mendapat sertifikat halal. 

Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, persoalan tersebut hanya berkaitan dengan penamaan, bukan soal kehalalan produknya. 

Baca juga: Buntut Roti Okko Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, Kemenag Cabut Label Halal

Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu meragukan produk yang telah telah bersertifikasi halal karena sudah terjamin kehalalannya. 

“Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (1/10/2024). 

Menurut Mamat, aturan soal penamaan produk halal sebenarnya sudah diatur dalam regulasi SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal. 

Selain itu, Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal juga mengatur soal penamaan produk halal. 

Baca juga: Merasa Ditipu dengan Label Halal di Red Wine Merek Nabidz, Pria Ini Bikin Laporan ke Polda Metro

Berkaca dari SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, Mamat menyampaikan, pelaku usaha tidak bisa mengajukan pendaftaran sertifikasi halal apabila nama produknya bertentangan dengan syariat Islam. 

Pengajuan sertifikasi halal juga tidak bisa dilakukan jika tidak sesuai dengan etika dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. 

Kendati demikian, Mamat tidak bisa memungkiri bahwa masih ada nama produk yang tidak sesuai SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, namun mendapatkan sertifikat halal. 

“Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” jelas Mamat. 

Baca juga: MUI Apresiasi Permintaan Maaf RS Medistra Soal Dugaan Larangan Hijab, Tapi Sanksi Lebih Penting

Ia mencontohkan, produk wine yang mendapat sertifikat halal sebagaimana diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk. 

BPJH juga menemukan, produk wine yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal Komisi Fatwa MUI sebanyak delapan produk. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved