Berita Nasional

Buntut Roti Okko Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, Kemenag Cabut Label Halal

Publik heboh bahwa roti merek Okko mengandung bahan pengawet kosmetik. Mengatasi itu, Kemenag mencabut label halal.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Roti Okko ditarik BPOM dari peredaran karena mengandung bahan pengawet berbahaya. Kini, Kemenag pun mencabut label halal. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi masyarakat yang suka atau pernah membeli dan mengonsumsi roti merek Okko tentu syok.

Sebab roti Okko yang dijual Rp 2.500 per potong itu mengandung bahan pengawet tak sesuai standar keamanan pangan.

Isu yang beredar bahan pengawet yang digunakan adalah yang biasa untuk kosmetik.

Baca juga: Roti Okko Mengandung Pengawet Kosmetik, BPOM Lansung Tarik dari Peredaran

Waduh, bahan pengawet kosmetik dikonsumsi? Bahaya apa tidak ya?

Menyikapi hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas, mencabut sertifikat halal roti Okko.

Menurut Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag, sanksi pencabutan ini terhitung sejak 1 Agustus 2024.

Langkah pencabutan sertifikasi halal ini merespon temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ada bahan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai standar pada Roti merek Okko

"BPJPH memberikan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Aqil Irham dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ini Sikap BPOM Terhadap Roti Okko yang Pakai Zat Berbahaya, Seluruh Produk Ditarik dari Peredaran

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat pengajuan itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal.

"Saat itu tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi,” urai dia.

Ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH ini maka pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.

Ia mengatakan sejak BPOM merilis temuan penggunaan bahan yang tidak sesuai aturan itu pada roti Okko, pihaknya melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Baca juga: Bukan Roti Aoka, Ternyata Roti Okko yang Mengandung Zat Berbahaya

Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku.

"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus,” perannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved