Roti Okko Mengandung Pengawet Kosmetik, BPOM Lansung Tarik dari Peredaran
BPOM merilis hasil pengujian dan sampel pada roti Aoka dan Okko yang diduga mengandung natrium yang membahayakan.
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- BPOM merilis hasil pengujian dan sampel pada roti Aoka dan Okko yang diduga mengandung natrium yang membahayakan.
Kemudian hasil dari pengujian tersebut roti Okko harus ditarik karena mengandung bahan yang tidak sesuai aturan.
BPOM menyebut dalam roti Okko terdapat kandungan kadar natrium dehidroasetat yang tidak sesuai komposisi pada saat pendaftaran.
Natrium dehidroasetat bukan merupakan bahan yang diizinkan BPOM sebagai bahan tambahan pangan (BTP) untuk pengawet berdasarkan peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019.
"BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten," tulis BPOM dalam siaran persnya, Senin (23/7/2024).
Sodium dehidroasetat merupakan bahan penggunaan zat di kosmetik, baru diizinkan BPOM bisa digunakan dengan batas 0,6 persen, bila mengacu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022.
Terkait hal itu, BPOM pun memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk roti Okko dari pasaran.
Namun untuk pemeriksaan sampel roti Aoka dari pasaran pada 28 Juli 2024 tidak ditemukan adanya kandungan pengawet natrium dehidroasetat.
Temuan ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi milik PT Indonesia Bakery Family, Bandung pada 1 Juli 2024,
Dimana dalam kunjungan tersebut tidak ditemukan adanya kandungan yang membahayakan.
Kepala BPOM Datangi Pabrik Nestle di Karawang, Monitoring dan Evaluasi Mutu Pangan |
![]() |
---|
Panas, Nikita Mirzani Menekan Reza Gladys saat Sidang, Kulik Izin BPOM pada Produk Skincare |
![]() |
---|
Direktorat Registrasi Obat BPOM Gelar Forum Konsultasi Publik, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Pemkot Jaksel Ungkap Penyebab Stunting, Hasilnya Mengejutkan, Kepala BPOM Yakin MBG Jadi Solusi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Skincare GlowGlowing di Bekasi, Pelaku Raih Keuntungan Rp 1,2 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.