Berita Nasional

Buntut Roti Okko Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, Kemenag Cabut Label Halal

Publik heboh bahwa roti merek Okko mengandung bahan pengawet kosmetik. Mengatasi itu, Kemenag mencabut label halal.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Roti Okko ditarik BPOM dari peredaran karena mengandung bahan pengawet berbahaya. Kini, Kemenag pun mencabut label halal. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food Bandung, harus ditarik dari peredaran dan harus dihentikan produksinya.

Hal ini merujuk pada hasil inspeksi dan uji lab yang dilakukan BPOM, usai merebaknya berita terkait roti asal Bandung ini mengandung bahan pengawet atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).

Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Adapun hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” lanjut BPOM.

Dampak Kesehatan saat Konsumsi Natrium Dehidrosetat Berlebih pada Makanan

Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia Prof. Hardiansyah mengatakan, penggunaan zat kimia natrium dehidrosetat dalam makanan perlu pengawasan ketat.

Pasalnya natrium dehidrosetat jika konsumsi melebihi ambang batas maka bisa berdampak pada kesehatan.

Ia mengatakan, natrium dehidrosetat semula hanya digunakan pada kosmterik.

Namun seiring perkembangan di Amerika Serikat dan Eropa, senyawa kimia ini diperbolehkan untuk menjadi bahan tambahan pangan atau BTP.

"Karenanya, perlu izin dari lembaga berwenang dan penuh pengawasan penggunaannya," ujar dia saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).

Aturan Pemakaian Bahan Pengawet Pangan Natrium Dehidrosetat

Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menuturkan, pada regulasi pemerintah yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan, telah diatur batas maksimum penggunaan natrium dehidrosetat.

Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0.6 mg per kg berat badan per hari.

"Penggunaan natrium dehidroasetat pada makanan harus dalam jumlah yang sangat kecil," ungkap dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved