Korupsi
Penyuap Hakim Agung Punya Kebiasaan Aneh Saat di Rutan KPK, Telanjang Sambil Senam di Tengah Malam
Penyuap Hakim Agung Punya Kebiasaan Aneh Saat di Rutan KPK, Telanjang Sambil Senam di Tengah Malam
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendi alias Pepen mengungkapkan ada sejumlah kebiasaan pribadi yang dilakukan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendekam di rumah tahanan (rutan).
Pepen mengungkapkan itu saat menjadi saksi dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi ihwal penyewaan sel khusus di Rutan KPK.
Baca juga: Nurhadi Ungkap Pungli di Rutan KPK, Sewa HP Rp 20 Juta dengan Istilah Botol, Plus Bulanan Rp 5 Juta
Pepen kemudian mengungkap bahwa ada sel khusus yang berada di ujung Rutan KPK yang berbayar.
Menurutnya, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, sebagai adalah salah satu tahanan KPK yang rela membayar kamar tahanan itu untuk menyuntik insulin ke tubuhnya karena penyakit diabetes atau gula darah.
“Memang dia sudah sering tiap hari itu menggunakan yang gula itu, insulin. Jadi dia memanfaatkan sel yang ujung dan itu berbayar,” ujar Pepen di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Pepen mengaku sempat menjadi korting yakni istilah bagi tahanan yang dipercaya petugas untuk mengumpulkan pungli.
Pepen menyampaikan kepada penjaga rutan mengenai sosok Heryanto Tanaka, pengusaha yang menjadi penyuap Hakim Agung.
Menurut Pepen, Heryanto Tanaka tidak mau membaur dengan tahanan lain di dalam ruangan tahanan.
Baca juga: RK Pamer Dekat dengan Prabowo, Pramono: Siapa pun Gubernurnya Harus Bisa Kerja Sama dengan Presiden
Selain itu, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana itu juga disebut memiliki kebiasaan yang dinilai bisa mengganggu tahanan lain.
“Dia penginnya sendiri. Karena kalau jam dua malam dia telanjang sambil senam,” ujar Pepen.
“Sehingga mengganggu yang di kamar. Orang mau tahajud jam dua atau setengah dua, dia telanjang sambil senam di kamarnya,” tambah Pepen.
Karena tidak nyaman berbaur dengan tahanan lain, Tanaka kemudian mengikuti cara Haryadi menyewa kamar di ujung.
Penyewaan kamar khusus ini, menurut Pepen, juga diikuti oleh mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Maka dia (Heryanto), setelah Pak Enembe dateng, bertiga itu (yang sewa kamar khusus). Akhirnya pada saat ada tahanan baru masuk memang mereka keluar dulu, sampai dengan isolasi selesai, 2-3 hari, setelah itu mereka masuk,” kata Pepen.
Pepen mengungkap, biasanya uang pungli yang disetorkan kepada petugas Rutan KPK besarannya Rp 87 juta setiap bulannya.
Namun, ketika ada tahanan yang menyewa kamar khusus, uang yang disetorkan bertambah menjadi Rp 97 juta.
Pepen mengaku tidak mengetahui siapa yang pertama kali menyewakan kamar khusus itu.
Ketika ada orang yang mau menyewa kamar itu akan datang ke Pepen.
Baca juga: Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Lukmanul Hakim Kritik Integritas Pejabat di Kejagung RI
Selanjutnya, ia membicarakan hal itu dengan petugas Rutan KPK bernama Riki dan Agung.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengky.
Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
Baca juga: Tia Rahmania Dipecat PDIP Usai Semprot Wakil Ketua KPK, Warga: Serem Ya Jadi Orang Bener di Sini
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.
Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya "Kebiasaan Pribadi", Tahanan KPK Disebut Sewa Sel Khusus"
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan |
![]() |
---|
Kakak Mantan Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tidak Dapat Untung dari Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Punya Pandangan Berbeda |
![]() |
---|
Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Mantan Kades Sumberjaya Bekasi Korupsi Dana Desa Rp 2,6 miliar, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.