Berita Jakarta

Preman yang Pukul Satpam saat Bubarkan Diskusi di Kemang Jaksel Jadi Tersangka

MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Polisi menetapkan MR alias RD (28), salah satu pelaku pembubaran sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. (Ramadhan L Q) 

Barisan Pro Demokrasi menyayangkan, aksi pembubaran itu diduga diketahui oleh aparat keamanan.

Namun, sambungnya, diduga pula adanya pembiaran oleh aparat keamanan tersebut sehingga OTK bisa masuk ke acara diskusi dan melakukan kekerasan hingga pembubaran paksa.

Baca juga: PDI Perjuangan Kecam Aksi Pembubaran Acara Diskusi di Kemang Jaksel: Premanisme Brutal

Buntut dari insiden ini, Barisan Pro Demokrasi pun memiliki tiga permintaan:

1. Aparat kepolisian, dalam hal ini mendesak Kapolri untuk segera mengusut, menyelidiki, dan menindak para pelaku, termasuk pihak-pihak yang menyuruh atau bertanggung jawab atas aksi premanisme tersebut.

Aksi pembubaran diskusi tersebut merupakan teror pada warga negara, yang semestinya tidak boleh terjadi dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan demokrasi.

2. Kami mengecam keras pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas aksi premanisme dalam pembubaran diskusi tersebut. Aparat kepolisian seharusnya sigap mengambil tindakan untuk melindungi kegiatan diskusi sebagai hak warga negara untuk berkumpul dan berekspresi. 

Aparat polisi yang membiarkan terjadinya aksi pemaksaan telah melanggar tugas, dan layak untuk dikenai tindakan/sanksi karena telah melalaikan tugas. Agar mempertegas tugas pokok polisi sesuai UU adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Bukan sebaliknya!

3. Kami menuntut agar negara hadir dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami pun mengajak masyarakat agar tidak tunduk pada aksi-aksi premanisme, teror dan sejenisnya.

Sebelumnya sebuah acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK).

Hal tersebut terjadi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Mereka terlihat kompak mengenakan masker.

OTK ini kemudian merangsek masuk ke dalam acara diskusi serta berteriak-teriak.

Mereka juga membuat kerusuhan sambil mencopot spanduk dan infokus yang dipasang dalam acara diskusi.

Adapun diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber, seperti Din Syamsuddin, Abraham Samad, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, Tata Kesantra, dan lain-lain.

Detik-detik mengerikan

Refly harun desak polisi cari dalangnya

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun merasa ada yang janggal dengan aksi penyerangan kelompok preman acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) kemarin.

Dia pun mendorong pihak kepolisian agar mengungkap siapa aktor utama yang memerintahkan massa orang tak dikenal itu membubarkan acara diskusi.

 Refly menyebut, tak mungkin sekelompok orang yang sempat menggelar aksi sebelum acara berlangsung itu peduli dengan acara diskusi yang dihadiri tokoh dan aktivis kebangsaan tersebut.

"Apa hubungannya sama mereka? Maksud saya, tapi sudahlah. Kalau kalau memang mau lebih lanjut diungkap, permasalahkan siapa mastermidnya? Ngga mungkin mereka melakukan tindak di lapangan, bertindak karena mereka ngga suka si A, si B atau si C," kata Refly kata Refly Harun dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (29/9/2024).

"Ini kelompok-kelompok yang bisa digunakan siapa saja, untuk siapa saja, dan forum itu enggak ada kaitanya dengan hajat hidup mereka," tambahnya.

Said Didu kisahkan kengerian saat preman merangsek masuk

Sebelumnya, tokoh nasional Said Didu berkisah soal momentum menegangkan ketika rombongan preman merengsek masuk ke ruang diskusi di sebuah Hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Para preman itu berteriak-teriak mengintimidasi sejumlah tokoh nasional dan orang-orang yang hadir pada acara itu.

Tak puas, preman mengobrak-abrik area panggung dan meminta orang-orang bubar.

Kejadian itu menurut Said Didu bukan sekadar upaya membubarkan diskusi.

Said Didu dan orang-orang di sana merasa diperlakukan seperti sandera

"(Kejadian) 28/9 bukan sekadar pembubaran diskusi, tapi kami diperlakukan bagaikan sandera," tulis Said Didu di akun media sosial X, dikutip Warta Kota pada Minggu (29/9/2024)

Said Didu mengatakan, setelah preman mengobrak-abrik area panggung, semua pintu ditutup

"Diminta bubar. (Tapi) kami minta mau makan dulu. makanan dimajukan jam 11 dan hanya boleh makan 10 menit. Perusuh minta awasi kita makan," terangnya. 

Said Didu juga menyoroti 'kemesraan' perusuh dengan aparat kepolisian

Dimana, dalam video yang beredar, seorang preman bersalaman dan memeluk akrab polisi usai melakukan aksinya

"Bapak Kapolri Jenderal @ListyoSigitP  yth, melihat "kemesraan" anak buah Bapak dg perusuh acara diskusi FTA tgl 28/9 di Grand Kemang Hotel baik selama persekusi perusuh kepada kami dan setelah perusuh laksanakan "tugas" kami minta diusut yg memberikan perintah kepada perusuh tersebut," imbuh Said Didu

Dua satpam terluka

Sementara itu, polisi menyatakan ada dua orang menjadi korban luka dari pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) kemarin.

Diketahui, terdapat dua orang yang mengalami luka-luka saat kejadian tersebut. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, dua orang luka-luka itu merupakan pihak keamanan alias sekuriti dari hotel tersebut. 

“Iya (dua orang satpam pihak hotel),” ucap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2024). 

Kemudian kata Ade, untuk luka-luka yang dialami pihak keamanan hotel tersebut berada di bagian kening. 

Hal itu terjadi saat terjadi, saat pihak keamanan hotel itu mencoba menghentikan kelompok tersebut.

“Ada di kening ya, di bagian keningnya. Ada dua orang ya,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Ade juga berujar jika para tokoh besar yang hadir diskusi tersebut dipastikan tidak mengalami luka-luka.

Sebagai informasi, hadir dalam diskusi tersebut yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun, eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu hingga mantan anggota DPR Marwan Batubara.

“Tidak ada, tidak ada yang mengalami luka maupun cedera, hanya beberapa properti ada yang dirusak,” ucapnya. 

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka buntut pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan oleh orang tidak dikenal (OTK). 

"Semantara 2 telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu (29/9/2024).

Ade juga mengatakan, bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan mulanya berhasil mengamankan lima orang.

"Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel," kata Ade Ary.

Meski begitu, belum dijelaskan secara gamblang identitas dua orang tersangka buntut kasus pembubaran paksa OTK. 

Diketahui, sebuah acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK).

Hal tersebut terjadi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) hari ini.

Berdasarkan video yang diterima oleh Wartakotalive.com, mereka terlihat kompak mengenakan masker.

OTK ini kemudian merangsek masuk ke dalam acara diskusi serta berteriak-teriak.

Mereka juga mencopot spanduk dan infokus yang dipasang dalam acara diskusi.

Terkait itu, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Awalnya, pihaknya hanya melaksanakan pengamanan aksi demonstrasi dari sebuah kelompok di depan Hotel Grand Kemang.

"Kronologisnya pada Sabtu hari ini kami dari Polsek Mampang Prapatan mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melaksanakan pengamanan kegiatan unjuk rasa dari Aliansi Cinta Tanah Air," ujarnya, Sabtu. 

Lima orang diamankan

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, terdapat lima orang yang sudah diamankan. 

Kata Wira, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiganya masih dilakukan pendalaman. 

"Untuk yang dua sudah (tersangka) yang tiga masih butuh pendalaman, yang nantinya tentunya ini akan kami sampaikan hasilnya lebih lanjut," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2024).

Kemudian Wira juga mengatakan, tersangka perusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. 

Sementara, untuk tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

"Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP)," imbuhnya. 

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka buntut pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan oleh orang tidak dikenal (OTK). 

"Semantara 2 telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu (29/9/2024).

Ade juga mengatakan, bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan mulanya berhasil mengamankan lima orang.

"Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel," kata Ade Ary.

Meski begitu, belum dijelaskan secara gamblang identitas dua orang tersangka buntut kasus pembubaran paksa OTK. 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved