Berita Jakarta
Preman yang Pukul Satpam saat Bubarkan Diskusi di Kemang Jaksel Jadi Tersangka
MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan MR alias RD (28), salah satu pelaku pembubaran sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
MR ditangkap di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2024) malam.
"Setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR, dan telah ditetapkan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Jadi, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya," kata Ade Ary.
"Akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," lanjutnya.
Polisi sebelumnya menangkap lagi pelaku pembubaran sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap 1 pelaku," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Perannya (pelaku) menendang salah satu satpam dan mencoba memukul," tutur Ade Ary.
Sebelumnya, Polisi tengah memburu pelaku lain pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pelaku itu diburu polisi usai mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap orang atau perusakan properti hotel melalui tiga digital video recorder (DVR) dari closed circuit television (CCTV).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2024).
| Polisi Temukan Kerangka Manusia, Diduga Milik Alvaro Bocah Hilang di Pesanggrahan Jaksel Maret 2025 |
|
|---|
| Viral Video Pria Bawa Mobil yang Diduga Barang Bukti Polsek, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Walkot Jaksel Turun Tangan, Kali Lenggong Dibersihkan Hingga ke Dasar |
|
|---|
| Dikeluhkan UMKM, Politisi Gerindra Minta Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda |
|
|---|
| Waspada! 12 Wilayah Pesisir Jakarta Terancam Banjir Rob hingga 26 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Polisi-menetapkan-MR-alias-RD-28-salah-satu-pelaku-pembubaran.jpg)