Berita Jakarta
Preman yang Pukul Satpam saat Bubarkan Diskusi di Kemang Jaksel Jadi Tersangka
MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Dan ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bidang Propam, yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang," ujar Ade Ary.
Ade Ary menyebutkan bahwa hingga kini, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut.
Baca juga: Ratusan Tokoh dan Aktivis Kecam Pembubaran Diskusi Politik di Kemang
"Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman," tutur Ade Ary.
Motif dilakukannya pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional pun masih terus didalami.
"Ini masih didalami terus (terkait motif), kemudian terhadap beberapa pelaku yang sudah terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban," tutur Ade Ary.
"Hal-hal seperti ini (pembubaran paksa) sangat tidak dibenarkan, melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi ada properti yang dirusak kemudian barang milik orang lain dirusak, ada beberapa orang yang dilakukan pemukulan, ini hal yang sangat tidak baik. Kami pasti akan mendalami dan mengusut tuntas," papar Ade Ary.
BERITA VIDEO: Ratusan Tokoh dan Aktivis Kecam Pembubaran Diskusi Politik di Kemang
Kecaman dari Ratusan Tokoh dan Aktivis
Sementara itu, sejumlah aktivis dan tokoh bersatu mengecam aksi pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Para tokoh dan aktivis yang mengecam tindakan pembubaran paksa diskusi itu tergabung dalam Barisan Pro Demokrasi.
Disebutkan bahwa Barisan Pro Demokrasi berisikan ratusan orang mulai dari tokoh dan aktivis.
Mereka yang tergabung dalam Barisan Pro Demokrasi di antaranya Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti; mantan Ketua KPK, Abraham Samad; mantan hakim MK, I Dewa Gede Palguna; hingga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Dalam pernyataan sikap ini, Barisan Pro Demokrasi mengecam aksi kekerasan berupa pembubaran hingga pencopotan spanduk dalam diskusi tersebut.
"Para preman yang tidak jelas identitasnya secara demonstratif menyerbu masuk ke tempat acara di ruangan hotel membubarkan acara pertemuan secara paksa."
"Berteriak-teriak, mencopot spanduk, dan mengacak-acak ruangan membubarkan diskusi bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional"," katanya dalam pernyataan sikap yang diterima Tribunnews.com dari pakar telematika sekaligus salah satu anggota Barisan Pro Demokrasi, Roy Suryo, Senin (30/9/2024).
Update Penganiayaan Mantan Ketua RT di Ciracas, Polisi Sudah Periksa Pelaku |
![]() |
---|
Membidik Emas dari Kolam Renang, Batavia Swim Series 2025 Gelar Kejuaraan |
![]() |
---|
Ini Aturan Berkunjung ke Jakarta Murugan Temple, Wajib Diketahui Sebelum Masuk! |
![]() |
---|
Ekonomi Global Tidak Menentu, Pengusaha Harus Kembangkan Diri Hadapi Tantangan Zaman |
![]() |
---|
Etnis India Senang Ada Jakarta Murugan Temple, Kuil Tertinggi di Asia Tenggara, Ini Sejarahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.