Berita Jakarta

Preman yang Pukul Satpam saat Bubarkan Diskusi di Kemang Jaksel Jadi Tersangka

MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Polisi menetapkan MR alias RD (28), salah satu pelaku pembubaran sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. (Ramadhan L Q) 

"Update penyidikan kasus ini, penyidik telah menyita 3 barang bukti DVR dari CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) Hotel Grand Kemang. Kemudian setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya," kata Ade Ary.

Polisi sudah lebih dulu menangkap lima orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi, yakni FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.

Dua dari lima orang itu berinisial FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dino Patti: Metode Klasik Oknum Aparat yang Tak Paham Demokrasi

Wamenlu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal ikut geram dengan aksi penyerangan kelompok preman terhadap acara diskusi yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan beberapa hari lalu

Dia menilai bahwa upaya pembubaran diskusi dengan menyerahkan preman adalah metode lama yang digunakan oknum aparat untuk mengintimidasi kelompok yang memiliki pandangan kritis

"Penggunaan preman bayaran dan kekerasan uuntuk intimidasi pihak yang kritis/beda pandangan adalah metode lama/klasik yang biasa dilakukan oknum aparat yg mempunyai mindset represif dan tidak pernah paham bahwa Indonesia kini hidup dalam era demokrasi dan reformasi," tulis Dino di akun media sosial X miliknya, dikutip Warta Kota pada Senin (30/9/2024)

Dino Patti Djalal pun meminta, apabila ada aparat yang diduga terlibat, sebaiknya namanya dipublish agar masyarakat mengetahuinya

"Kalau memang ada oknum aparat di belakang insiden Hotel Grand Kemang, sudah saatnya mereka diekspos agar kapok," imbuhnya

11 Anggota Polri Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Sebanyak 11 anggota Polri diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (28/9/2024).

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Sampai dengan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 anggota," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Ade Ary menyebutkan bahwa 11 anggota Polri yang diperiksa itu berasal dari Polsek Mampang Prapatan (termasuk Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto), Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya.

Tak hanya dari anggota Polri, dua masyarakat sipil diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved