Berita Nasional

Musisi Dewa 19 Ahmad Dhani Janji Tetap Manggung, Gaji DPR 2024-2029 Rp 54 Juta

Gaji 580 anggota DPR terpilih Pemilu 2024 yang Selasa (1/10/2024) ini dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Editor: Suprapto
Bawaslu
Sebanyak 580 anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2024 Selasa (1/10/2024) dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Ke-580 anggota DPR tersebut berasal dari delapan parpol yang lolos parliamentary threshold. 

Jika setiap anggota DPR memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 54.051.903 maka total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan sebanyak 580 anggota DPR adalah sebesar Rp 31.350.103.740 per bulan. 

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.

Peraturan ini membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya.

Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:

  1. Gaji anggota
  2. Gaji anggota merangkap wakil ketua
  3. Gaji anggota merangkap ketua

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. 

Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR:

Sebagian berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intip Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR yang Akan Dilantik Hari Ini, Butuh Rp 31 Miliar per Bulan dan  di Kompas.com dengan judul "Dilantik Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani Janji Tetap Manggung"

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved