Berita Nasional

Musisi Dewa 19 Ahmad Dhani Janji Tetap Manggung, Gaji DPR 2024-2029 Rp 54 Juta

Gaji 580 anggota DPR terpilih Pemilu 2024 yang Selasa (1/10/2024) ini dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Editor: Suprapto
Bawaslu
Sebanyak 580 anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2024 Selasa (1/10/2024) dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Ke-580 anggota DPR tersebut berasal dari delapan parpol yang lolos parliamentary threshold. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Total gaji anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang Selasa (1/10/2024) dilantik sekitar Rp 54 juta per bulan. 

Komponen pendapatan anggota DPR RI antara lain adalah gaji pokok, tunjangan komunikasi, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPh, dan uang sidang/paket.

Tunjangan lainnya yaitu tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, asisten anggota, dan tunjangan listrik dan telepon, 

Seperti diketahui, Selasa (1/10/2024) ini, sebanyak 580 anggota DPR terpilih dilantik menjadi anggota DPR RI Periode 2024-2029.

Ke-580 anggota DPR Periode 2024-2029 tersebut berasal dari delapan partai politik dengan rincian sebagai berikut:

  1. PDI Perjuangan 110 kursi.
  2. Partai Golkar 102 kursi.
  3. Partai Gerindra 86 kursi.
  4.  Partai NasDem 69 kursi.
  5. Partai Kebangkitan Bangsa 68 kursi.
  6. Partai Keadilan Sejahtera 53 kursi.
  7. Partai Amanat Nasional 48 kursi.
  8. Partai Demokrat 44 kursi.
  9. Baca juga: Ada Pelantikan Anggota Dewan, Polisi Imbau Warga Hindari Gedung DPR RI, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Perolehan suara ke-8 parpol tersebut sebagaimana data di laman Baswaslu adalah sebagai berikut:

  1. PDI Perjuangan 25.387.279 (16,72 persen)
  2. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28 % )
  3. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 % )
  4. PKB: 16.115.655 suara (10,61 % )
  5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65 % )
  6. PKS: 12.781.353 suara (8,42 % )
  7. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 % )
  8. PAN: 10.984.003 suara (7,23 % )

Sementara itu, berikut adalah 10 paprol yang tak lolos parliamentary threshold atau tidak lolos ke DPR RI adalah sebagai berikut: 

  1. PPP: 5.878.777 (3,87 %)
  2. PSI: 4.260.169 (2,806 %)
  3. Perindo: 1.955.154 (1,29 %)
  4. Gelora: 1.281.991 (0,84 %)
  5. Hanura: 1.094.588 (0,72 %)
  6. Buruh: 972.910 (0,64 %)
  7. Ummat: 642.545 (0,42 %)
  8. PBB: 484.486 (0,32 %)
  9. Garuda: 406.883 (0,27 %)
  10. PKN: 326.800 (0,215 %).
  11. Baca juga: Dilantik Hari ini, Uya Kuya Tak Mau Pencitraan Usai Jadi Anggota DPR RI

Sementara itu, pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, berjanji tak akan meninggalkan kehidupannya sebagai musikus setelah dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih dari fraksi Partai Gerindra.

"Masih tetap manggung. DPR-nya kan siang, manggungnya malam," ujar Ahmad Dhani berseloroh, Selasa (1/10/2024).

Ditemui di kediamannya sebelum menghadiri pelantikan, Dhani juga mengeklaim akan terjadi perubahan besar dalam industri musik Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.

"Yang nomor 1 saya ingin memperjuangkan industri musik. (Kalau sudah) beres, baru memperjuangkan yang lain," ujar Dhani.

"(Membenahi industri musik) nomor satu, tujuan utama. Bukannya tidak memperjuangkan yang lain, yapi yang menjadi core saya kan musik," ucap dia. 

Namun demikian, ia enggan menjelaskan maupun membocorkan sedikit mengenai perjuangannya nanti, apakah berkaitan dengan revisi UU Hak Cipta yang kerap dikritiknya, atau sisi lainnya.

"Semuanya pokoknya nanti. Akan ada perubahan besar nanti (dalam industri musik)," kata politikus Gerindra.

"Pokoknya nanti akan simultaneously, simultan, industri musik akan dikelola menteri, anggota DPR, dan semuanya akan simultan," ujar Dhani.

Seperti diketahui, sbanyak 580 orang akan dilantik jadi Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Pelantikan akan diadakan di gedung parlemen, kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024) hari ini.

Ke-580 orang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.

Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya sebanyak 575 orang.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kerap disorot oleh publik.

Apalagi jika kinerja Anggota DPR RI dipertanyakan.

Seperti diketahui ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Yakni fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta  pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.

Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Namun berbeda dengan gaji pokok  wakil ketua DPR dan ketua DPR.

Yakni gaji wakil ketua DPR  Rp 4.620.000 sebulan.

Sedangkan ketua DPR menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Tunjangan Melekat Terdiri Atas:

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak Rp 168.000

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

 Tunjangan Lain:

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000

Jika semua komponen di atas dijumlahkan maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya.

Total Gaji Anggota DPR

Jika setiap anggota DPR memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 54.051.903 maka total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan sebanyak 580 anggota DPR adalah sebesar Rp 31.350.103.740 per bulan. 

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.

Peraturan ini membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya.

Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:

  1. Gaji anggota
  2. Gaji anggota merangkap wakil ketua
  3. Gaji anggota merangkap ketua

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. 

Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR:

Sebagian berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intip Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR yang Akan Dilantik Hari Ini, Butuh Rp 31 Miliar per Bulan dan  di Kompas.com dengan judul "Dilantik Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani Janji Tetap Manggung"

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved