Haji dan Umrah

Jubir Sebut Bukan Kehabisan Tiket Pesawat Alasan Gus Yaqut Tak Hadir Rapat Evaluasi Haji di DPR

Jubir Sebut Gus Yaqut Bukan Kehabisan Tiket Pesawat Sehingga Tak Hadir Rapat Evaluasi Haji di DPR

dok. Kementerian Agama
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Sunanto, membantah kabar Menag Yaqut tak bisa hadir dalam rapat evaluasi Haji 2024 di Komisi VIII DPR, karena kehabisan tiket pesawat usai kunjungan kerja.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali tidak hadir dalam rapat evaluasi Haji 2024 di Komisi VIII DPR,  Jumat (27/9/2024).

Dikabarkan Menag Gus Yaqut tidak hadir karena kehabisan tiket pesawat saat kunjungan kerja di Jepang. 

Menanggapi hal itu Juru bicara (jubir) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Sunanto, membantah kabar Menag Yaqut tak bisa hadir dalam rapat evaluasi Haji 2024 di Komisi VIII DPR, karena kehabisan tiket pesawat usai kunjungan kerja. 

Sunanto menjelaskan, hingga saat ini Menag Yaqut masih berada di Jepang dan masih dalam masa kunjungan kerja untuk menghadiri sebuah kegiatan di sana.

Sehingga, memang belum ada rencana untuk kembali ke Indonesia.

"Bukan, bukan (karena kehabisan tiket pesawat), karena yang saya tahu, jadi bukan karena ingin pulang, tapi memang sudah tugas dinas yang disanggupi oleh pak menteri, sehingga harus dilaksanakan," kata pria yang karib disapa Cak Nanto itu kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Hadapi Musim Haji dan Umrah, BPKH Limited Teken Kontrak Pengelolaan Hotel di Mekkah dan Madinah

Karenanya kata Cak Nanto, dirinya mempertanyakan informasi dari mana yang menyebutkan Gus Yaqut kehabisan tiket pesawat di Jepang.

"Informasinya dari mana ya? Informasi kalau Menteri Agama tidak dapat (tiket pesawat)? Setahu saya, tadi malam pak menteri mengusulkan menyampaikan evaluasi secara daring. Sekarang baru nyampe di Jepang. Sudah terjadwal sejak lama. Jadi agenda ini memang sudah disetujui secara kedinasan," katanya.

Namun, usulan untuk menggelar rapat evaluasi haji secara daring hingga hari ini belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR. 

"Raker bisa dilaksanakan secara daring harus dapat persetujuan pimpinan DPR. Sampai terakhir belum dapat dilaksanakan secara daring, karena belum dapat persetujuan pimpnan DPR. Maka sebagai gantinya, Kemenag menyampaikan secara tertulis, evaluasi kinerja Kemenag kepada Komisi VIII karena tidak bisa dihadiri secara langsung, karena masih dalam perjalanan dinas," papar Cak Nanto.

Baca juga: Bagaimana Cara Tahallul Jemaah Haji Berkepala Botak, Cukur adalah Rukun Haji dan Umrah Apa Kena Dam

Sebelumnya,  Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyesalkan absennya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pelaksanaan rapat evaluasi Haji 2024 di Komisi VIII DPR, Jumat (27/9/2024). 

Terlebih, alasannya dinilai tak bisa diterima, yakni tidak mendapatkan tiket pesawat usai kunjungan kerja dari luar negeri.

Oleh sebab itu, ia menilai Menag Yaqut telah melanggar aturan.

“Alasannya karena Menag tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Indonesia. Padahal memang surat yang disampaikan oleh Sekjen (Kemenag) kepada kami, disampaikan Menteri bisa hadir untuk melakukan pembahasan rapat evaluasi,” kata Selly di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Tidak Bertanggung Jawab

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Dasopang menilai, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini disampaikannya karena Yaqut selaku Menag dua kali tidak menghadiri rapat evaluasi dan pelaporan pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Padahal, hasil evaluasi ini biasanya dijadikan rujukan untuk pelaksaan haji tahun selanjutnya.

"Tapi kan menterinya tidak bertanggung jawab. Itu yang saya sebutkan tadi itu," kata Marwan usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Menurutnya, pembahasan evaluasi haji tahun ini dituntaskan selama Yaqut masih menjadi menteri, bukan justru dibebankan ke periode selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Yaqut akan mengakiri masa jabatannya bersamaan dengan berakhirnya periode kepemimpinan Presiden Wakil Presiden Joko Widodo.

"Jejak dia tidak ada untuk ditinggalkan bagi menteri yang akan datang. Itu saya kira tidak layak lagi dipertimbangkan sebagai tokoh untuk masyarakat datang," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Pastikan Bandara Nusantara Akan Jadi Pemberangkatan Haji dan Umroh

Adapun rapat evaluasi ibadah haji 2024 batal digelar Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Rapat batal digelar untuk kedua kalinya karena Yaqut tidak hadir.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengungkapkan, alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam rapat kerja karena tidak mendapatkan tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia.

Menag disebut sedang berdinas ke luar negeri.

"Tapi tadi saya dibicarakan Pak Sekjen karena beliau tidak mendapatkan tiket pesawat kembali ke Tanah Air," kata Wahid saat rapat di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Para anggota Komisi VIII DPR RI juga meminta agar rapat dibatalkan karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah.

Dalam pasal ini, secara eksplisit mengatur bahwa menteri yang harus menyampaikan evaluasi, tidak bisa diwakili Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi pun akhirnya membatalkan rapat pembahasan evaluasi dan pelaporan ibadah haji tahun 2024.

Dia pun meminta Kementerian Agama dan kementerian terkait memberikan laporan hasil evaluasi secara tertulis ke Komisi VIII DPR.

"Sudah menyampaikan (laporan tertulis) ke komisi, cuma karena terhalang aturan sehingga belum dibahas sehingga itu nanti akan dibahas insya Allah di Komisi VIII pada periode selanjutnya," kata Kahfi.

Prabowo Diminta Tidak Pilih Gus Yaqut

Anggota Komisi VIII DPR RI dari PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, berharap presiden terpilih, Prabowo Subianto, tidak menunjuk kembali Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama dalam pemerintahannya.

Menurut Selly, Menag Yaqut sudah tidak layak mengemban amanah tersebut lantaran tidak kooperatif sebagai mitra kerja Komisi VIII.

Usulan itu mengemuka setelah Yaqut berkali-kali tidak menghadiri undangan Komisi VIII untuk memberikan penjelasan ihwal penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Bahkan, kata Selly, Menag Yaqut tidak menghadiri agenda penyampaian laporan pertanggungjawaban di masa jabatannya, khususnya terkait dengan evaluasi pelaksanaan haji.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menilai pejabat seperti ini tidak layak sebagai pejabat publik, dan pemerintahan selanjutnya harus memilih orang yang bisa mengakomodasi kepentingan mitra kerja," kata Selly saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 27 September 2024.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Dasopang juga menyatakan hal serupa.

Baca juga: Pilih ke Eropa, Gus Yaqut Mangkir dari Panggilan Pansus Haji DPR RI, Marwan Dasopang: Tidak Relevan

Menurut Marwan, kinerja Menag Yaqut dalam hal pelaksanaan ibadah haji dapat dijadikan pertimbangan presiden terpilih menunjuk sosok yang lebih terbuka dan transparan.

"Saya melihatnya Menag ini telah gagal dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak layak lagi sebagai seorang menteri," ujarnya.

Marwan juga mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menag Yaqut.

Sebab, kata dia, laporan pertanggungjawaban seorang menteri akan menjadi acuan bagi menteri periode berikutnya.

"Rekomendasi DPR, ya bisa dilihat dari rekam jejak Menag ini. Biar presiden yang memutuskannya, itu kewenangan presiden," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Yaqut Absen Rapat Evalusi Haji, Pimpinan Komisi VIII DPR: Tidak Bertanggung Jawab! "

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved