Kriminalitas

Bongkar Kasus Penggelapan Jaminan Fidusia, Polres Bekasi Amankan 42 Motor di Perumahan Griya Mutiara

Bongkar Penggelapan Jaminan Fidusia, Polres Metro Bekasi Amankan 42 Sepeda Motor di Perumahan Griya Mutiara Cikarang

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Polres Metro Bekasi menunjukkan puluhan sepeda motor yang disita terkait kasus penggelapan Jaminan Fidusia di Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (27/9/2024). 

Dalam perkara ini, pihaknya menerapkan Pasal 23 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.

Selain itu, terdapat Pasal 480 KUHPidana tentang perbuatan menjual dan membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, serta Pasal 481 KUHPidana tentang kebiasaan membeli, menukar, menerima gadai, dan menyimpan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved