Berita Nasional

Selain Gugat ke Pengadilan Karena Dipecat PDIP, Tia Rahmania Juga Akan Polisikan Bonnie dan Hasbi

Selain Gugat ke Pengadilan Karena Dipecat PDIP, Tia Rahmania Juga Akan Polisikan Bonnie dan Hasbi

istimewa
Profil Tia Rahmania dipecat dari PDIP jelang pelantikan menjadi anggota DPR RI 2024-2029. Selain melayangkan gugatan ke pengadian, Tia Rahmania juga akan mempolisikan dua caleg lainnya, Bonnie Triyana dan Hasbi Jayabaya, ke Bareskrim Mabes Polri, terkait pemecatan dirinya dari PDIP hingga batal jadi anggota DPR. 

Tia sempat menjadi sorotan baru-baru ini usai mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ketika sedang berbicara soal integritas dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lemhanas RI.

Dalam Forum Pementapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029 di Lemhannas itu, Tia terlihat geram sebelum akhirnya walkout meninggalkan ruangan.

Peristiwa yang viral di media sosial itu bermula ketika Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara.

Ghufron memaparkan Indeks Integritas Nasional 2023 serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.

"Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur. Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga, tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat," kata Ghufron.

Namun, paparan Ghufron dihentikan oleh Tia Rahmania.

"Saya Tia Rahmania, PDI Perjuangan, Banten 1, kenapa saya tidak membuka jaket ini, karena KPK ini adalah lembaga yang  didirikan oleh Presiden Kelima Republik Indonesia, Ketua Umum Kami, Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Tia.

"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja," ungkap Tia. 

"Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN? Bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain, Bapak bisa lolos?" bebernya. 

Ia menegaskan, Nurul Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral.

Tia juga meminta panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel. 

"Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ghufron dinilai telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved