Berita Nasional

Selain Gugat ke Pengadilan Karena Dipecat PDIP, Tia Rahmania Juga Akan Polisikan Bonnie dan Hasbi

Selain Gugat ke Pengadilan Karena Dipecat PDIP, Tia Rahmania Juga Akan Polisikan Bonnie dan Hasbi

istimewa
Profil Tia Rahmania dipecat dari PDIP jelang pelantikan menjadi anggota DPR RI 2024-2029. Selain melayangkan gugatan ke pengadian, Tia Rahmania juga akan mempolisikan dua caleg lainnya, Bonnie Triyana dan Hasbi Jayabaya, ke Bareskrim Mabes Polri, terkait pemecatan dirinya dari PDIP hingga batal jadi anggota DPR. 

Namun, Hasbi menegaskan, tidak ada keterangan palsu yang disampaikan saat memberikan kesaksian di sidang mahkamah partai.

Ia bahkan mengeklaim telah menyampaikan bukti-bukti adanya penggelembungan suara oleh Tia Rahmania, salah satunya di TPS 09 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Lebak.

"Yang ada adalah Mahkamah Partai mengundang saya sebagai salah satu saksi penggelembungan suara oleh saudari Tia Rahmania. Semua bukti-buktinya ada," tegasnya.

Tia Dipecat, Batal Dilantik

Pemecatan Tia Rahmania dari PDIP dan pembatalannya sebagai caleg terpilih, tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id. 

Dalam keputusan tersebut, posisi Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara di Dapil tersebut. 

"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia) diberhentikan dari anggota partai," tulis penetapan yang ditandatangani, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada (23/9/2024).

"Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2)," tulis penetapan KPU tersebut.

Dalam Pemilu 2024 lalu, perolehan suara Tia Rahmania paling tinggi dibanding caleg DPR RI lain, yaitu mencapai 37.359 suara. 

Sedangkan Bonnie Triyana memperoleh 36.516 suara berada di posisi kedua setelah Tia di caleg PDIP.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati menyebut, penggantian anggota DPR, termasuk pemecatan merupakan kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. 

"Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum," kata Ribka di KPU Banten belum lama ini. 

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Tia Rahmania mengaku baru mengetahui kabar pemecatan dirinya dan batal dilantik menjadi anggota DPR, kemarin malam. 

Ia mengaku sedang menyiapkan langkah hukum untuk melawan keputusan tersebut. 

"Saya juga baru mengetahui hal tersebut tepat tadi malam. Saat ini saya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum atas hal tersebut," ujar Tia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved