Pungli

Nurhadi Ungkap Pungli di Rutan KPK, Sewa HP Rp 20 Juta dengan Istilah Botol, Plus Bulanan Rp 5 Juta

Mantan Sekretaris MA Nurhadi mengungkap kebobrokan institusi KPK saat sidang kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkap praktik pungli di Rutan KPK, Senin (23/9/2024). Menurutnya, tiap korupstor yang ditahan harus sewa Hp Rp 20 juta, plus uang bulanan Rp 5 juta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jika publik berpikir KPK adalah salah satu institusi bersih, itu keliru.

Sebab, KPK tak ubahnya institusi penegak hukum lain, yang sarat dengan korupsi, sogok dan suap.

Fakta bahwa KPK itu tak bersih, diungkap oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Senin (23/9/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Nurhadi, tahanan baru di Rumah Tahanan (Rutan) KPK diharuskan menyewa telepon seluler atau ponsel (handphone).

Ponsel tersebut disamarkan menggunakan istilah botol. Harga sewanya Rp20 juta.

Baca juga: Ada Pungli Rutan, KPK Dinilai Bobrok Cegah Korupsi Internal

Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring, karena menjalani masa hukuman menyebutkan bahwa di Rutan KPK ada aturan tidak tertulis mengenai tahanan baru diharuskan menyewa "botol".

Informasi itu didapat Nurhadi ketika baru menjadi penghuni Rutan KPK pada 2020 silam. Yang memberikan informasi adalah rekan sesama tahanan.

"Gini, udah tradisi, kalau ada warga baru, senior itu ngumpul semua, disambut, kemudian dijelaskan aturan-aturan yang ada di tahanan itu," ucap Nurhadi saat memberikan kesaksian yang disiarkan melalui aplikasi zoom.

"Aturannya apa?" tanya jaksa KPK.

"Pertama, bukan aturan SOP tertulis, tapi kebiasaan yang memang sudah dilakukan turun-menurun, sebelum senior saya ada di situ (dalam sel KPK, red)," ucapnya. 

Baca juga: Kejutan, Hengki si Dalang Pungli Rutan KPK Bertugas di DPRD DKI, kini Bekerja Baik

"Jadi ada tahanan yang harus kewajiban, wajib hukumnya tidak ada pilihan, kita harus memberikan itu, kemudian, pertama istilahnya adalah nyewa 'botol', botol itu HP, istilahnya botol," lanjut Nurhadi.

Setelah menerima informasi demikian dari para tahanan senior, seminggu kemudian, datang terdakwa Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, membawa info yang sama untuk Nurhadi.

Nurhadi menyebut Hengki masuk ke kamarnya.

"Seminggu kurang lebih, setelah saya ditahan di Blok A itu, saudara terdakwa, Saudara Hengky datang ke rutan, masuk ke kamar saya," kata Nurhadi.

"Apa yang disampaikan Saudara Hengky?" tanya jaksa KPK.

Baca juga: Oknum Anggota Polri Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK, Wadirtipidkor Bareskrim: Tunggu Proses di Sana

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved