Berita Nasional
Meski Dibantah MA, IPW Bakal Lapor KPK soal Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung
Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung RI, Suharto membantah adanya praktik korupsi melalui konferensi pers di Jogyakarta pada Selasa (17/9)
“KPK dapat pro aktif memeriksa, tidak perlu harus menunggu adanya laporan terlebih dahulu,” tukasnya.
Sedangkan Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK menyatakan dugaan korupsi pemotongan dana hakim agung pada Mahkamah Agung RI, yang terjadi di tubuh lembaga tinggi yudikatif dapat memperparah tingkat corruption perception indeks (CPI) atau yang dikenal Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
Dalam kasus ini terindikasi dengan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.
“ Saya akan ikut kawal apabila teman-teman IPW akan melaporkan kasus ini ke KPK,” ujarnya.
Panelis lainnya Petrus Selestinus, selaku Ketua TPDI, berpandangan dalam kasus ini telah terjadi peristiwa hukum pemberian gratifikasi secara berjenjang.
Pertama, pemberian gratifikasi oleh penguasa dalam hal ini Presiden Joko Widodo kepada hakim agung selaku penyelenggara yudikatif, dengan dikemas ke dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
“Kasus ini sangat ironis. Seharusnya dana yang bersifat insentif lebih tepat diberikan kepada hakim-hakim yang hidupmya merana di daerah, “ kata Petrus.
Kasus dugaan korupsi pemotongan dana PPH bagi hakim agug sendiri bermula ketika pada tanggal 10 Agustus 2021, dikeluarkan penetapan atas Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yang mendasari hakim agung berhak atas honorarium dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis sampai perkara dikirim ke pengadilan pengaju, sebagaimana yang tercantum dalam Nota Dinas Panitera.
Kemudian, sejak tahun 2022 secara berlanjut sampai dengan tahun 2024 ternyata terjadi pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung.
Pada tahun 2022 pembayaran Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung dilakukan dengan penyerahan uang cash dan disertai tanda terima dalam 2 bentuk yaitu bukti tanda terima hakim agung yang 100 persen dan tanda terima bukti hakim agung yang Dana Honorarium Penanganan Perkaranya telah dipotong.
Pada tanggal 12 September 2023, landasan pemotongan dituangkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No.: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.: 1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Tinjau Rumah Pangan PNM, Zulhas Panen Brokoli hingga Ayam Petelur |
|
|---|
| Tanamkan Cinta Al Quran Sejak Dini, Wakapolri Dirikan TPA Gratis di Palangka Raya |
|
|---|
| Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh ke China Jadi Bom Waktu, Purbaya Ogah Bayarkan Pakai Duit APBN |
|
|---|
| Wujudkan Ketahanan Pangan, IndoGriTech Expo 2025 Hadirkan Inovasi Teknologi Pertanian |
|
|---|
| Begini Sikap Indonesia Atas Gencatan Senjata Hamas dan Israel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.