Korupsi
Banding KPK Dipenuhi, Hukuman Syahrul Yasin Limpo Ditambah jadi 12 Tahun dan Denda Rp500 juta
Hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini menjadi lebih berat usai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Editor:
Junianto Hamonangan
Yulianto/Warta Kota
Hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini menjadi lebih berat usai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada saat itu SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono yang putusan bandingnya juga akan dibacakan pada hari ini.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Berita Terkait:#Korupsi
| Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Mobilnya Disita, Ancam Lakukan Upaya Hukum, Ini Jawaban KPK |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah, Ini Sikap Pemkab Bogor |
|
|---|
| Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Soroti Kerugian Negara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Pajak Rawan Dikorupsi, Purbaya Gandeng BPKP dan PPATK untuk Optimalkan Penerimaan Keuangan Negara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.