Korupsi

Banding KPK Dipenuhi, Hukuman Syahrul Yasin Limpo Ditambah jadi 12 Tahun dan Denda Rp500 juta

Hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini menjadi lebih berat usai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Yulianto/Warta Kota
Hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini menjadi lebih berat usai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Pada saat itu SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono yang putusan bandingnya juga akan dibacakan pada hari ini.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved