Korupsi

Banding KPK Dipenuhi, Hukuman Syahrul Yasin Limpo Ditambah jadi 12 Tahun dan Denda Rp500 juta

Hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini menjadi lebih berat usai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Yulianto/Warta Kota
Hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini menjadi lebih berat usai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini menjadi lebih berat.

SYL divonis harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Keputusan tersebut diambil Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa (10/9/2024). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Ketua Majelis, Artha Theresia, ketika membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta. 

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis, Artha Theresia dengan hakim anggota, Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Vonis yang dijatuhkan terhadap SYL tersebut setelah adanya banding perihal putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Hal ini mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Sudah Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Kembali Dijerat dengan Kasus Lain

Dalam putusannya, majelis hakim menilai SYL terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain itu, SYL turut dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).subsider lima tahun penjara.

Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar karena mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur yang didakwakan.

Hanya saja majelis hakim PT DKI Jakarta tak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.

Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," kata hakim.

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved