Berita Nasional

Sudah Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Kembali Dijerat dengan Kasus Lain

Di sisi lain, perkara lainnya yakni pemerasan kepada SYL dengan tersangka Firli Bahuri juga masih berproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com
Firli Bahuri 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan, status perkara dugaan pelanggaran oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri atas Pasal 36 UU KPK naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"LP kedua terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara, (status perkara) naik ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Pasal itu mengatur perihal larangan pimpinan KPK bertemu pihak berpekara, dalam hal ini Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Eks Kapolres Kota Solo itu mengatakan bahwa saat ini perkara tersebut masih berproses.

"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipikor Bareskrim Polri," katanya.

"Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo, (tersebut)," sambung Ade Safri.

Di sisi lain, perkara lainnya yakni pemerasan kepada SYL dengan tersangka Firli Bahuri juga masih berproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus itu, pasal yang dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. 

Paspor Firli Bahuri Bakal Ditarik Guna Cegah ke Luar Negeri

Polda Metro Jaya menanggapi penarikan paspor Firli Bahuri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. 

Tujuan penarikan paspor tersebut adalah untuk mencegah eks Ketua KPK itu bepergian ke luar negeri.

Hal itu lantaran Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pihaknya menyambut positif hal itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved