Berita Nasional
Sudah Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Kembali Dijerat dengan Kasus Lain
Di sisi lain, perkara lainnya yakni pemerasan kepada SYL dengan tersangka Firli Bahuri juga masih berproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Betul mas (menyambut positif langkah Imigrasi), merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo (tersebut) untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," ujar Ade Safri.
Ia tak mengungkap lebih lanjut langkah apa yang akan dilakukan penyidik ke depan usai penarikan paspor Firli.
Baca juga: Vonis Dijatuhkan ke SYL Dipastikan Tak Pengaruhi Penyidikan Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
"Nanti akan kami update, intinya penyidikan dalam perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI telah menarik paspor atau surat perjalanan Republik Indonesia milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Penarikan terhadap paspor milik Firli Bahuri itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pengawas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto saat Press Briefing di Kemenkumham, Selasa,16 Juli 2024.
"Terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Arief Eka Riyanto di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham.
Menurut Arief Eka Riyanto penarikan terhadap paspor Firli Bahuri tersebut diberlakukan selama proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan.
Dalam artian, kata Arief Eka Riyanto, jika nantinya putusan sidang sudah dibacakan dan menyatakan Firli dibebaskan dari jerat hukum maka, paspor itu bisa diberikan kembali.
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," kata Arief Eka Riyanto.
Selidiki kasus lain
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan kasus pidana lain yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri selain kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bahwa ada perkara lain yang saat ini kami sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," ujar Ade Safri, kepada wartawan, dikutip Kamis (4/7/2024).
Meski begitu, Ade tak menjelaskan perihal perkara lain apa yang sedang diusut penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Respon Polda Metro Jaya soal SYL Ngaku Beri Rp 1,3 M ke Firli Bahuri
Berdasarkan informasi, kasus lain ini soal dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK yang isinya adalah larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Adapun penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Firli Bahuri.
Kementerian Agama Diprediksi Tidak Akan Lagi Urus Haji dan Umroh |
![]() |
---|
Begini Rekam Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Diculik dan Dibunuh di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Segini Bayaran Penculik Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta |
![]() |
---|
Foto-foto Demo Revolusi Rakyat Indonesia di Depang Gedung DPR Ricuh |
![]() |
---|
Foto-foto Tiang Patung Dirgantara Pancoran Dikonservasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.