Berita Regional

Perkara Karaoke di Jam Kerja bareng Istri Orang, Ipda Rudy Soik Merasa Tak Adil Dimutasi ke Papua

Menurut Arya, pelanggaran yang dilakukan Rudy merupakan perbuatan tercela. Rudy diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Sigiranus
Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya, Jumat (30/8/2024) 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Arya Sandi memaparkan sejumlah fakta persidangan kode etik serta tuduhan pelanggaran yang dilakukan Rudy.

Hal itu terkait Pasal 13 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c dan atau Pasal 8 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Kode Etik Polri.

”Wujud perbuatan, memasuki tempat hiburan karaoke di saat jam dinas Polri berlangsung bersama wanita yang merupakan istri orang,” katanya.

Hal yang meringankan, lanjut Arya, Rudy sudah 19 tahun berdinas di Polri.

Adapun hal yang memberatkan adalah tidak kooperatif, berbelit-belit, dan pernah menerima putusan disiplin sebelumnya.

Menurut Arya, pelanggaran yang dilakukan Rudy merupakan perbuatan tercela. Rudy diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri.

Rudy sementara menjalani penempatan khusus selama 14 hari. Kemudian, ia menjalani mutasi demosi selama tiga tahun ke luar Polda NTT.

Sementara itu, Gabriel Goa dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia menilai, sidang tuduhan pelanggaran kode etik adalah upaya untuk mengkriminalisasi Rudy.

”Polri harusnya bersyukur memiliki anggota yang berani seperti Rudy,” katanya.

Gabriel mengikuti rekam jejak Rudy sejak lama. Ketika masih berpangkat brigadir, misalnya, Rudy sangat getol memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.

Ia bahkan sempat dipenjara karena dianggap melanggar prosedur ketika menangkap pelaku TPPO.

”Waktu itu diduga banyak tangan yang barmain dalam TPPO,” kata Gabriel.

Gabriel berharap Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap atas kasus yang dialami Rudy.

Memberi keadilan bagi Rudy adalah bentuk apresiasi kepada anggota Polri yang telah bekerja dengan baik.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Artikel ini telah tayang di Tribun Bangka

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved