Berita Regional

Perkara Karaoke di Jam Kerja bareng Istri Orang, Ipda Rudy Soik Merasa Tak Adil Dimutasi ke Papua

Menurut Arya, pelanggaran yang dilakukan Rudy merupakan perbuatan tercela. Rudy diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Sigiranus
Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya, Jumat (30/8/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM-- Ipda Rudy Soik didakwa bersalah dalam sidang etik yang digelar oleh Polda Nusa Tenggara Timur

Dia dianggap mencoreng institusi Polri lantaran asyik karaoke bersama istri orang saat jam kerja.

Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu pun terancam dipindahtugaskan ke Polda papua

Menanggapi putusan itu,  Ipda Rudy Soik dengan tegas membantah dirinya karaoke saat jam dinas.

Dia berdalih dirinya pada saat itu tengah menyelidiki kasus BBM ilega.

Saat ini ia menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyatakan bahwa Ipda Rudy terancam dimutasi keluar dari NTT berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/32/VIII/2024/KKEP tanggal 28 Agustus.

Baca juga: Misteri Penemuan Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang, Keluarga Temukan Ada Hal Tak Wajar

"Dia menjalani sidang kode etik, karena karaoke pada saat jam dinas," ungkap Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (30/8/2024).

Menanggapi tuduhan tersebut, Ipda Rudy Soik mengklarifikasi dan meminta Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy untuk tidak membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan yang dilakukannya.

Rudy mengungkapkan bahwa ia dan anggota tim tengah melakukan penyelidikan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebelum makan siang di Restoran Master Piece.

Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung juga membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.

"Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu tidak benar."

"Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang," jelas Aldinan dalam jumpa pers, Kamis (4/7/2024).

Rudy menjelaskan bahwa garis polisi dipasang di tempat penampungan BBM ilegal sebagai bagian dari penyelidikan.

Dia juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah anggota Polresta Kupang Kota dalam menerima suap dari Ahmad, warga yang terlibat dalam penimbunan BBM ilegal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved