Berita Regional

Perkara Karaoke di Jam Kerja bareng Istri Orang, Ipda Rudy Soik Merasa Tak Adil Dimutasi ke Papua

Menurut Arya, pelanggaran yang dilakukan Rudy merupakan perbuatan tercela. Rudy diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Sigiranus
Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya, Jumat (30/8/2024) 

Dari hasil penyidikan, ada oknum polisi yang mendapat setoran Rp 30 juta.

Masih pada hari yang sama, seusai operasi itu, Rudy mengajak bertemu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kupang Ajun Komisaris Yohanes Suhardi dan tim. Termasuk juga dua anggota polwan, yang tak lain adalah rekan mereka.

Pertemuan dalam rangka monitoring dan evaluasi di salah satu restoran yang biasa digunakan anggota polisi dan keluarga. Tempat itu terbuka untuk umum.

Selain makan, juga ada fasilitas untuk karaoke. Letaknya hanya beberapa meter dari Markas Polda NTT.

Rudy datang duluan, kemudian diikuti dua polwan itu serta beberapa polisi. Dua polwan langsung masuk, sedangkan polisi yang lain masih di luar.

Tak lama, datang Suhardi dan langsung masuk. Melihat hanya Rudy dan dua polwan tadi, Suhardi langsung keluar dan bermaksud mengajak anak buah yang lain untuk masuk.

Tak berapa lama, datang rombongan dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.

”Di situ firasat saya sudah lain. Saya tanya kepada beberapa anggota yang menunggu di luar, katanya mereka dilarang masuk oleh salah satu polisi,” katanya.

Rudy dan Suhardi kemudian menjalani sidang kode etik. Tuduhannya bertemu istri orang.

Di sisi lain, semua anggota tim yang terlibat membongkar mafia BBM bersubsidi sebanyak 12 orang langsung dimutasi keluar dari Polresta Kupang.

Penyelidikan atas kasus itu pun kini tak jelas.

Menurut Rudy, sidang kode etik sangat merugikan dirinya. Pada 28 Agustus, ia dinyatakan bersalah.

Dia didemosi selama tiga tahun ke luar Polda NTT. Rudi digeser ke wilayah Polda Papua.

”Saya rasa ini bentuk ketidakadilan bagi saya,” katanya.

Penjelasan Polisi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved