Korupsi

KPK Panggil Kaesang, Minta Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Bukan Gratifikasi

KPK Panggil Kaesang, Minta Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Bukan Gratifikasi. Dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang

Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengundang bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk memberikan klarifikasi soal dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Kaesang Pangarep, untuk membawa bukti-bukti guna membuktikan bahwa penggunaan jet pribadi olehnya bukan bentuk gratifikasi. 

Hal itu pun diketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap keluarga atau kerabat penyelenggara negara, yang menerima sesuatu pemberian.

“Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu, dan kami tidak mengklarifikasi, ya gak benar juga. Bisa jadi kita tahu, bahwa suap atau gratifikasi, modusnya kan biasanya juga tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara,” pungkasnya.

Dugaan gratifikasi jet pribadi ini bermula ketika istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

Belakangan, diketahui bahwa pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina merupakan jet pribadi sehingga memunculkan dugaan bahwa jet pribadi itu adalah gratifikasi.

Karenanya (KPK) bakal segera mengundang bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk memberikan klarifikasi soal dugaan gratifikasi tersebut.

“Surat sedang dikonsepkan, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan (klarifikasi). Dan kita tidak tahu bersangkutan saat ini ada di mana,” ujar Alexander Marwata.

Menurut Alex, Kaesang lah yang harus mendatangi KPK RI untuk memberikan klarifikasi mengenai isi yang berkembang soal penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono.

Baca juga: Uhuy, KPK Minta Kaesang Klarifikasi Soal Sewa Jet Pribadi Miliaran Rupiah untuk Plesir ke AS

Sebab, KPK tetap merasa perlu mendengarkan keterangan Kaesang untuk memastikan fasilitas pesawat jet pribadi itu termasuk gratifikasi atau tidak.

“Ini mekanisme prosedur biasa saja yang berlaku di KPK ya. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang,” kata Alex.

“Jadi, kalau terkait dengan laporan-laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi dan Kedeputian Pencegahan kami mengundang,” ujar dia.

Alex menerangkan bahwa Kaesang memang bukan seorang penyelenggara negara.

Namun, penerimaan fasilitas tertentu untuk Kaesang tetap patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.

Hal tersebut karena Kaesang berasal dari kalangan keluarga penyelenggara negara. 

Diketahui, Kaesang adalah putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Momen KPK Sarankan Kaesang Pangarep Jadi Panutan Masyarakat yang Hidup Sederhana

“Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga patut diduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu kan orangtua dari saudara Kaesang, seperti itu,” tutur Alex.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved