Berita Nasional
Gawat, MAKI Pasok Data ke KPK Soal Jet Pribadi yang Dipakai Kaesang ke AS, Gibran Bisa Terseret
KPK mendapat pasokan data penting dari MAKI soal jet pribadi yang dipakai Kaesang dan Erina. Itu mengarah ke gratifikasi. Gawat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik sudah kesal pada perilaku keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama anak dan menantunya.
Sebab, mereka kerap pamer di medsos hidup bergelimang harta.
Aktivitas pamer ini terjadi setahun terakhir, saat Presiden Jokowi mau pensiun.
Terbaru adalah ulah putra bungsunya, Kaesang Pangarep dan sang istri Erina Gudono, yang pleasir ke AS dengan jet pribadi.
Mengingat biaya sewa jet pribadi Gulfstream G650ER mencapai miliaran rupiah, publik pun berprasangka buruk.
Baca juga: Uhuy, KPK Minta Kaesang Klarifikasi Soal Sewa Jet Pribadi Miliaran Rupiah untuk Plesir ke AS
Ternyata, prasangka buruk itu menemukan titik terang. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan data valid soal jet pribadi Gulfstream 650ER yang dipakai Kaesang dan Erina.
MAKI pun mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan PT Shopee International Indonesia ke KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MoU itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Boyamin mengatakan, pihaknya berniat membantu KPK menelusuri dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima adik Gibran, Kaesang Pangarep.
Baca juga: Fantastis, Biaya Sewa Pesawat Pribadi Kaesang dan Erina ke AS, Ini Kalkulasi Kotornya
Pesawat itu diketahui dimiliki Garena Online, perusahaan yang masih satu naungan dengan Shopee di bawah Sea Limited, Singapura.
"Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang," kata Boyamin dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/8/2024).
Boyamin menyebut, isi perjanjian itu di antaranya menyangkut kerja sama mengembangkan UKM di Solo.
Salah satu bentuknya adalah keberadaan Garena Gaming memiliki kantor di atas lahan milik Pemkot Solo, Solo Technopark.
Baca juga: Presiden Jokowi Respon soal Peluang Kaesang Maju Pilkada 20204
Di sisi lain, Boyamin juga menyebut, dalam petunjuk teknis dari Kementerian Agama disebutkan, anak, istri, dan termasuk adik (saudara) penyelenggara negara termasuk dalam kategori yang dilarang menerima gratifikasi.
Karena itu, kata Boyamin, pengiriman dokumen MoU tersebut ke KPK melalui email resmi merupakan bentuk dukungannya terhadap perintah pimpinan lembaga antirasuah agar bawahannya meminta klarifikasi dari Kaesang.
Bhayangkara Presisi Lampung FC, Visi Polri untuk Masa Depan Sepak Bola Indonesia |
![]() |
---|
Kemenkum Catat Kenaikan Capaian Kinerja Triwulan II 2025 |
![]() |
---|
9 Anggotanya Terluka dalam Bentrok, PWI LS Polisikan Panitia Pengajian dan FPI ke Polres Pemalang |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Arya Daru Pangayunan, Ditemukan Luka Luar |
![]() |
---|
Tuntut Regulasi Adil, Pengemudi Ojol Minta Prabowo Terbitkan Perppu Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.