Berita Nasional

9 Anggotanya Terluka dalam Bentrok, PWI LS Polisikan Panitia Pengajian dan FPI ke Polres Pemalang

DPD Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabillah (PWI LS) Kabupaten Pemalang resmi melaporkan panitia pengajian akbar

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Dedi Muhson
LAPOR POLISI- PWI LS Kabupaten Pemalang didampingi kuasa hukum melaporkan pihak penyelenggara pengajian Habib Rizieq dan FPI ke Polres Pemalang (Kompas.com/Dedi Muhsoni) 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Front Persaudaraan Islam (FPI) dan Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) terlibat bentrok di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025).

Bentrok terjadi setelah pasukan dari PWI LS dari berbagai kota berupaya merangsek ke lokasi dan berupaya membubarkan pengajian yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.

Jemaah pengajian dan anggota FPI pun melakukan perlawanan, sehingga bentrokkan tak terhindarkan

Bentrok menyebabkan belasan orang terluka dari kedua belah pihak, termasuk dari pihak kepolisian

Akibat bentrok tersebut, DPD Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabillah (PWI LS) Kabupaten Pemalang resmi melaporkan panitia pengajian akbar yang menghadirkan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polres Pemalang, Senin (28/7/2025) sore. 

Mereka mengklaim menjadi korban dalam peristiwa bentrokan tersebut

Kuasa hukum DPD PWI LS Kabupaten Pemalang, Anggoro Adi Atmojo, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan langkah hukum demi penegakan keadilan.

Baca juga: Acara Pelantikan Digeruduk Massa, Ketua PWI LS Depok Tak Ingin Perang: Kita Cinta Damai

"Kami melaporkan 2 terlapor, yang pertama Imron Rosadi sebagai penyelenggara kegiatan dan kedua sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas FPI yang seharusnya bertanggung jawab pengamanan dan faktanya justru banyak korban di pihak kami yaitu PWI LS," kata Anggoro di halaman Polres Pemalang usai pelaporan. 

Pihak pelapor menduga bahwa terlapor kedua melanggar Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan berencana.

PWI pemalang lapor polisi
LAPOR POLISI- PWI LS Kabupaten Pemalang didampingi kuasa hukum melaporkan pihak penyelenggara pengajian Habib Rizieq dan FPI ke Polres Pemalang (Kompas.com/Dedi Muhsoni)

Selain itu, PWI LS juga menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena diduga membawa senjata tajam.

"Laporan saat ini masih dalam pemeriksaan dan keterangan pelapor serta serah terima bukti-bukti dan fakta saat peristiwa ke penyidik Polres Pemalang," ujarnya.

PWI LS berharap agar Polres Pemalang mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Kami berharap, kepolisian Polres Pemalang dapat mengusut tuntas dan bertindak tegas kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa yang menyebabkan 9 pihak PWI LS mengalami luka ringan dan berat yang masih menjalani perawatan medis di rumah sakit," kata Anggoro melalui keterangan resminya.

Baca juga: Kecam PWI LS yang Adu Domba Umat, Habib Bahar: Kecintaan Kami kepada NKRI Lebih Besar dari Mereka

PWI diminta jangan playing victim

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved