Berita Nasional

Dianggap Langgar Aturan Main, Pemerintah Ancam Blokir ChatGPT

Pemerintah ancam blokir Chat GPT dengan alasan memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Editor: Desy Selviany
Kompas.com
CHATGPT-Pemerintah ancam blokir ChatGPT dengan alasan memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah ancam blokir ChatGPT dengan alasan memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Teguran itu dilayangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke 25 PSE yang beroperasi dan menargetkan pengguna di Indonesia.

Dari 25 PSE, terdapat sejumlah nama besar yang mendapatkan teguran, termasuk OpenAI, induk dari layanan ChatGPT

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar seperti dimuat Kompas.com mengatakan bahwa pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada semua platform terkait. 

Teguran ini merupakan bagian dari penegakan aturan pendaftaran PSE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. 

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (18/11/2025). 

Baca juga: Bukan Cuma Cebong, Kampret dan Kadrun, Kini ChatGPT Juga Mulai Ikut Kritisi Pemerintah

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan setiap PSE baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi di Indonesia. 

Pemerintah disebut telah memberikan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, tetapi tetap menemukan sejumlah platform yang belum patuh. 

"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," kata Alexander. 

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved