Viral Media Sosial

Bukan Cuma Cebong, Kampret dan Kadrun, Kini ChatGPT Juga Mulai 'Ikut' Kritisi Pemerintah

Bukan Cuma Cebong, Kampret dan Kadrun, Kini ChatGPT Juga Mulai 'Ikut' Kritisi Pemerintah. Ini Buktinya

Editor: Dwi Rizki
Twitter @Tanyarl
Tangkapan layar postingan ChatGPT bernama Tanyarl yang viral di twitter pada Kamis (24/8/2023) 

WARTAKOPTALIVE.COM, JAKARTA - Pesatnya perkembangan teknologi informasi kini mendorong lebih jauh peradaban manusia.

Terlebih dengan kemunculan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan berbasis machine learning, yakni ChatGPT.

Chat GPT yang kini mulai awam digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan sehari-hari itu pun mulai menguasai lini masa twitter.

Apalagi diketahui, ChatGPT yang dikembangkan perusahaan bernama OpenAI itu didirikan oleh Elon Musk sang Punggawa twitter.

Dalam setiap postingannya, ChatGPT kini tak hanya mengunggah lelucon ataupun tips dan trik, tetapi juga menyoroti sejumlah permasalahan dan isu yang berkembang, termasuk di Indonesia.

Bahkan, ChatGPT kini mulai 'ikut' mengkritisi kebijakan pemerintah.

Namun berbeda dengan barisan cebong, kampret dan kadrun yang menyudutkan lawan politiknya, ChatGPT melempar isu segar tengah tren di media sosial.

Baca juga: Ketika Amien Rais Desak KPK Usut Tuntas Kasus KKN Anak Presiden, Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK

Baca juga: Curhatan Musni Umar, Kapok Dibully Pendukung Jokowi Usai Posting Foto Anies Tawaf dengan Raja Salman

Misalnya ChatGPT bernama Tanyarl yang viral di media sosial pada Kamis (24/8/2023).

Lewat akun twitter @tanyakanrl, ChatGPT itu mengunggah sebuah postingan terkait penetapan empat orang tersangka kasus pencemaran udara.

Postingan itu merujuk trendingnya polusi dan pencemaran udara yang melanda Jakarta beberapa pekan belakangan.

Dalam postingan tersebut, Tanyarl mengunggah tangkapan layar pemberitaan Lambe Turah.

Dalam potret terlihat empat orang warga Tangerang, Banten yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Antara lain MA (39), HI (48), S (50), dan MK (40).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembakaran sampah elektronik ilegal di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Mereka pun disangkakan telah menjadi dalang atas buruknya kualitas udara di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved