Artis Tersangkut Narkoba

Ini Alasan Ammar Zoni Terima Putusan Hakim Setelah Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pemain sinetron Ammar Zoni diputus bersalah hingga dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terkait perkara narkoba.

Layar Tangkap Sidang/Warta Kota/Arie Puji
Ammar Zoni diputus bersalah hingga dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terkait perkara narkoba, Senin (26/8/2024). Pemain sinetron Ammar Zoni menjalani sidang online, Selasa (23/7/2024). Dalam dakwaan JPU, Ammar Zoni didakwa melakukan jual-beli narkoba setelah diduga memberikan modal uang pada Akri Ohakai untuk membeli narkoba. Jaksa kemudian menuntut Ammar Zoni hukuman penjara 12 tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni diputus bersalah hingga dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terkait perkara narkoba.

Ammar Zoni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membeli dan memakai hingga memasarkan narkoba golongan satu.

Ammar Zoni menerima vonis hakim itu.

Baca juga: Tersenyum Setelah Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 1 MIliar Terkait Narkoba, Ammar Zoni: Saya Terima

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman 12 tahun penjara.

"Saya mengerti dan menerima putusan ini," kata Ammar Zoni setelah mendengar putusan melalui aplikasi Zoom di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengatakan, vonis itu cukup adil untuk kliennya.

Baca juga: Ammar Zoni Dijatuhi Vonis 3 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Terbukti Membeli dan Memasarkan Narkotika

"Putusan ini bisa disimpulkan bahwa Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual narkotika," ucap Jon Matias.

"Yang terbukti di sidang adalah, Ammar sebagai pemakai narkoba untuk dirinya sendiri," lanjutnya.

Hanya, jaksa disebutnya tidak sungguh-sungguh melaksanakan hak untuk Ammar Zoni untuk melakukan assesmen rehabilitasi.

Baca juga: Ammar Zoni Dianggap Tidak Jujur, Jaksa Tolak Pledoi dan Minta Hakim Vonis 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni yang dihadirkan lewat video call awalnya menampakkan ekspresi datar saat Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi membacakan putusan perkara tersebut.

Namun mantan suami Irish Bella ini mulai menopang telapak tangannya di depan wajah sambil sesekali merapikan rambut.

Ammar Zoni juga mengusapkan kedua tangannya di wajah, seakan mengucap syukur.

Baca juga: Ammar Zoni Menangis Saat Jalani Sidang Penyalahgunaan Narkoba dari Rutan Salemba, Ini Penyebabnya

Sambil menatap kamera sidang, Ammar Zoni mulai tersenyum.

"Terima-kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atas putusan hakim itu.

Baca juga: Ammar Zoni Minta Direhabilitasi, Konsumsi Narkoba karena Depresi Diceraikan Irish Bella

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum menyebut Ammar Zoni membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa lainnya bernama Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Baca juga: Tidak Terima Tuntutan Jaksa yang Menuntutnya Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Ammar Zoni

Penangkapan itu dilakukan apartemen yang ditinggali Ammar Zoni di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti narkoba milik Ammar Zoni adalah empat bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved