Artis Tersangkut Narkoba

Ini Alasan Ammar Zoni Terima Putusan Hakim Setelah Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pemain sinetron Ammar Zoni diputus bersalah hingga dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terkait perkara narkoba.

Layar Tangkap Sidang/Warta Kota/Arie Puji
Ammar Zoni diputus bersalah hingga dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terkait perkara narkoba, Senin (26/8/2024). Pemain sinetron Ammar Zoni menjalani sidang online, Selasa (23/7/2024). Dalam dakwaan JPU, Ammar Zoni didakwa melakukan jual-beli narkoba setelah diduga memberikan modal uang pada Akri Ohakai untuk membeli narkoba. Jaksa kemudian menuntut Ammar Zoni hukuman penjara 12 tahun. 

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum menyebut Ammar Zoni membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa lainnya bernama Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Baca juga: Tidak Terima Tuntutan Jaksa yang Menuntutnya Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Ammar Zoni

Penangkapan itu dilakukan apartemen yang ditinggali Ammar Zoni di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti narkoba milik Ammar Zoni adalah empat bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved