Pilkada 2024
Aksi Serempak Partai Buruh Desak KPU Terbitkan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
Demo dilakukan untuk menuntut KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi atau unjuk rasa di depan Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Demo dilakukan untuk menuntut KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pantauan Wartakotalive.com sekira pukul 11.00 WIB, tampak ada sekira ratusan massa buruh dan satu mobil komando berada di lokasi.
Massa buruh membawa spanduk bertuliskan kritikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari atas mobil komando, orator terdengar menyerukan "Rakyat Bersatu, Turunkan Jokowi".
Baca juga: Ketika Presiden Partai Buruh Memohon PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta
Terlihat hadir pula Presiden Partai Buruh Said Iqbal dengan mengenakan kemeja berwarna oranye.
"Aksi ini serempak di seluruh Indonesia, di Jakarta dipusatkan di KPU pusat dan di daerah-daerah di KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota," ucap Said Iqbal, kepada wartawan, Minggu.
"Hari ini, lebih dari 500 orang hadir dalam aksi buruh dan mahasiswa dan masyarakat. Sedangkan di daerah masing-masing ada ratusan dan ada yang ribuan," lanjutnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan melakukan aksi hingga Selasa (27/8/2024) mendatang.
"Aksi akan dilakukan oleh Partai Buruh bersama elemen mahasiswa dan masyarakat. Agendanya hanya 1 mendesak KPU mengeluarkan PKPU yang baru sesuai isi keputusan MK Nomor 60 dan 70," kata dia.
"Tidak ada tafsir lain, jadi hanya menuntut KPU pusat mengeluarkan, menerbitkan, menandatangani PKPU yang baru tentang Pilkada sesuai keputusan MK nomor 60 dan nomor 70 Tahun 2024," sambung Said Iqbal.
Komisi II Pastikan Sesuai Putusan MK
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa konsultasi perubahan PKPU terkait pencalonan Pilkada pada Minggu (25/8/2024) hari ini, hanya untuk memenuhi syarat formil.
Sebab, materi perubahan PKPU terkait pencalonan di Pilkada serentak 2024, dapat dipastikan akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat dengar pendapat yang isinya rapat konsultasi tentang PKPU, revisi PKPU Nomor 8 ini adalah proses formil saja,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024).
Doli pun menegaskan bahwa jajaran DPR RI dan KPU RI telah mereview ulang materi perubahan PKPU pasca putusan MK yang telah disusun.
Hasilnya, lanjut Doli, draf yang telah disusun KPU RI itu memuat secara utuh perintah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Pagi ini, Komisi II DPR dan KPU RI Rapat Dengar Pendapat PKPU Sesuai MK
“Tadi malam juga secara materil kita sepakat bahwa revisi PKPU Nomor 8 itu rujukannya, alas hukumnya adalah putusan MK bulat-bulat, tidak ada yang kurang, tidak ada yang ditambah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Umur Cagub/Cawagub, KPU DKI Tunggu Aturan PKPU
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.