Pilkada Jakarta
Ketika Presiden Partai Buruh Memohon PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta
Dengan mengusung mantan Gubernur Jakarta itu, PDIP menunjukkan sikap konsisten terhadap perjuangan rakyat.
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Said Iqbal Presiden Partai Buruh memohon kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP untuk mencalonkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta.
Menurutnya dengan mengusung mantan Gubernur Jakarta itu, PDIP menunjukkan sikap konsisten terhadap perjuangan rakyat.
"Karena kami yakin PDIP bersama rakyat," ujarnya ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.
Partai Buruh menilai, PDIP bisa menduetkan Anies dengan kader partai banteng.
Namun sebelumnya Partai Buruh belum lama ini mendeklarasikan dukungan terhadap Anies Baswedan mantan rektor Universitas Paramadina itu.
Kemudian menurut Said, partainya tidak ingin hukum demokrasi tertinggi itu tidak berjalan di Pilkada serentak ini.
Selain itu, ia mengatakan, Anies memiliki kepedulian terhadap para buruh, dengan menaikkan upah buruh.
"Sikap kami jelas, mendeklarasikan Anies. Tidak ada boleh satu orang pun akibat aturan yang direkayasa tidak bisa dipilih dan memilih," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung peluang partainya mengusung bekas Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.
Ia membahas peluang tersebut saat berpidato di hadapan kader PDIP di Jakarta.
Megawati bercerita, sebelum kegiatan pengumuman bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah gelombang kedua dilangsungkan di kantor Dewan Pimpiman Pusat PDIP ini, ada sekelompok yang menyambangi kantor DPP.
Dan kelompok yang disebut Megawati menamai diri sebagai Satgas Hitam tersebut membentangkan spanduk agar PDIP mendukung Anies Baswedan di pilkada Jakarta.
"Kalau mau sama PDIP, Pak Anies mau enggak nurut?" kata Megawati dalam pidatonya di kantor DPP PDIP, Kamis, 22 Agustus 2024.
Sementara itu peluang PDIP mengusung Anies terbuka setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024.
Putusan ini menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.
MK menyatakan, ambang batas pencalonan kini berada di rentang 7,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Artinya, meski hanya memperoleh 15 kursi di DPRD Jakarta, PDIP tetap bisa mencalonkan figur secara mandiri.
KPUD Berhasil Efisiensi di Pilkada Jakarta, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov |
![]() |
---|
Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari |
![]() |
---|
Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov DKI akan Dilantik Setelah Pramono-Rano Karno |
![]() |
---|
DPRD DKI Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur 2025-2030 |
![]() |
---|
Pramono Anung Ditemani Istri dan Anak Kedua akan Hadiri di Penetapan Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.