Pilkada 2024

Pagi ini, Komisi II DPR dan KPU RI Rapat Dengar Pendapat PKPU Sesuai MK

Hari ini Komisi II DPR RI bakal melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (25/8/2024) pagi.

Istimewa
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung akan rapat dengar pendapat dengan KPU RI soal perubahan PKPU 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini Komisi II DPR RI bakal melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (25/8/2024) pagi.

Agenda RDP tersebut adalah konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita rapat dengar pendapat yang isinya rapat konsultasi tentang perubah peraturan KPU itu Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB,” ujar Ketua Komisi II DPR RK Ahmad Doli Kurnia dalam agenda konsinyerin dengan KPU RI, Sabtu (24/8/2024).

Menurut Dolly, rapat terkait konsultasi perubahan PKPU untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, awalnya hendak digelar Senin (26/8/204).

“Jadi bukan Senin. Kita sudah minta izin pimpinan, kita juga sudah koordinasi dengan pemerintah, oke besok. Jadi soal kekhawatiran, logic atau enggak baru disahkan satu hari sebelum disahkan, sudah kami antisipasi,” ungkap Doli.

Baca juga: Pendaftaran Cagub-Cawagub Dibuka 27-29 Agustus, KPU DKI Jakarta Pastikan Ikuti Putusan MK

Adapun dalam rapat tersebut Doli menegaskan bahwa seluruh fraksi di Komisi II DPR RI, setuju dengan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang disusun KPU RI seusuai dengan putusan MK.

Sementara itu, Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menegaskan bahwa perubahan PKPU pasca putusan MK akan langsung disahkan dalam RDP bersama Komisi II DPR RI tersebut.

 "Iya, pengesahan, konsultasi bentuknya RDP," jelas Afifuddin.

Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Ketika Presiden Partai Buruh Memohon PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

 "Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved