Pilkada 2024
Ini Respon Jokowi Soal Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menanggapi soal aksi unjuk rasa besar menolak revisi UU Pilkada yang anulir putusan MK
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo alias Jokowi menanggapi soal aksi unjuk rasa besar yang dilakukan aktivis hingga mahasiswa di DPR yang tolak revisi UU Pilkada dengan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.
Jokowi menyebut, bahwa masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa itu merupakan penyampaian aspirasi yang baik.
"Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," kata Jokowi usia hadiri Kongres PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) malam.
Sebagai informasi, pada Kamis (22/8/2024) sejumlah lapisan masyarakat lakukan aksi unjuk rasa terkait putusan polemik DPR RI, Baleg dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, DPR RI telah membatalkan pengesahan Revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, untuk Pilkada 2024 ini aturannya akan mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Baca juga: Maksud Hati Beli Rokok, Dua Pemuda Cerita Diamankan Polisi saat Pengamanan Demo Revisi UU Pilkada
"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2024) malam.
Dasco juga menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang menyusul dibatalkannya pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut.
Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.
Baca juga: Machica Mochtar Sebut Anaknya Ditangkap Setelah Ikut Aksi Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Pilkada
Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.
"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah) Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.
Sebelumnya, permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024).
"Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca juga: Banyak Artis Ikut Aksi Demo Revisi UU Pilkada, Kiky Saputri Pilih Berjuang Lewat Jalur Dalam
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.