Pilkada 2024
Pengamat Hukum Tata Negra Nilai Baleg DPR Membangkangi Putusan MK soal Perubahan Pencalonan Pilkada
Pengamat Hukum Tata Negra Nilai DPR Membangkangi Putusan MK soal Perubahan Pencalonan Pilkada
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Ismail mengkritik langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas revisi UU Pilkada.
Bahkan DPR juga menyepakati untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Cagub.
“Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada,” kata Ismail pada Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk vetokrasi sebagian elit politik yang terlanjur nafsu menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024.
Vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi.
Di mana yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.
Penetapan syarat bervariasi yang telah ditetapkan MK, ditafsir oleh DPR sebagai tidak berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Baca juga: Anies Terancam Terjegal dari Pilkada, Megawati Gengsi: Enak Aja Gua Disuruh Dukung, Kemarin ke Mana?
Baca juga: Turun ke Jalan Sampaikan Keresahan Bangsa, Reza Rahadian: Saya Tidak Bisa Duduk Tenang di Rumah
“Akal-akalan tafsir juga diberlakukan terkait tafsir konstitusional genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan,” ucapnya.
Putusan MK, lanjut dia, seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan self executing. Kedudukan berlakunya Putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU.
“Bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK tersebut juga merupakan suatu pelanggaran hukum, yang selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip checks and balances,” imbuhnya.
Kata dia, peragaan kehidupan demokrasi yang semakin rapuh, revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan putusan MK telah menjadi bukti, tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (constitutional leadership) meski Indonesia memiliki MK.
Tidak ada badan lain yang paling berwenang dalam menafsir konstitusi kecuali MK yang memegang judicial supremacy dalam menegakkan supremasi konstitusi.
“Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi, karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elit yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat,” jelasnya.
“Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” lanjutnya.
Jalan Kaesang Maju Pilkada
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.