Pilkada 2024
Anies Terancam Terjegal dari Pilkada, Megawati Gengsi: Enak Aja Gua Disuruh Dukung, Kemarin ke Mana?
Anies Terancam Terjegal dari Pilkada, Megawati Gengsi: Enak Aja Gua Disuruh Dukung Pak Anies, Kemarin ke Mana?
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hari ini mengumumkan 169 pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada serentak 2024.
Pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini akan disampaikan Megawati pada pukul 13.00 WIB, Kamis, (22/8/2024).
Dalam pidatonya, Megawati Soekarnoputri sempat menyinggung soal isu dukungan partai berlambang banteng itu kepada Anies Baswedan di Pilgub Jakarta.
Adapun hal tersebut sebagai bentuk reaksi lanjutan atas putusan MK yang membuka peluang PDIP mengusung calon tanpa koalisi.
Megawati sempat merasa heran dengan adanya sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Satgas Hitam. Mereka mendorong Anies didukung PDIP. Dia lalu bertanya kepada Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.
"Eh enak aja ya ngapain gua suruh dukung Pak Anies. Dia bener nih kalau mau sama PDIP? Kalau mau sama PDIP jangan gitu dong. Mau gak nurut?" ujar Megawati di DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Bahlil Lahadalia Umumkan Susunan Pengurus Partai Golkar 2024-2029, Bendahara Sari Yulianti
Baca juga: Bahlil Singgung Raja Jawa dalam Pidatonya, Begini Respon Sultan HB X
Presiden ke-5 RI itu menilai, tidak semudah itu mendapat dukungan dari PDIP. Megawati lalu mempertanyakan ke mana saja selama ini, baru muncul ketika butuh dukungan.
"Enak amat ya. Sekarang kita dicari dukungannya lalu kamu ke mana kemarin sore. Mbok jangan gitu dong," jelasnya.
Sebagai informasi, Eks Gubernur Jakarta periode 2017-2022 itu hanya memiliki harapan pada PDIP untuk bisa maju di Pilgub Jakarta.
Namun, Anies bisa maju kalau PDIP mau mengusung.
Selain itu, Anies bisa maju bila KPU memilih menggunakan putusan MK sebagai dasar PKPU.
Apabila pakai revisi UU Pilkada yang disepakati Baleg DPR dan akan disahkan, Anies kembali pupus.
Pengamat Hukum Tata Negra Nilai DPR Membangkangi Putusan MK soal Perubahan Pencalonan Pilkada
Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah mengkritik langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas revisi UU Pilkada. Bahkan DPR juga menyepakati untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Cagub.
“Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada,” kata Ismail pada Kamis (22/8/2024).
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.