Pilkada 2024

BREAKING NEWS: Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU Pilkada Batal Digelar Hari Ini, Berikut Alasannya

Rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada batal digelar, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Akun YouTube Metro TV
Wakil Ketua DPR Sufi Dasco Ahmad mengatakan Rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada batal digelar, Kamis (22/8/2024) hari ini. Rapat paripurna terpaksa ditunda sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Penyebabnya karena anggota yang hadir tidak memenuhi kuorom. 

"Setuju," jawab anggota DPR yang sudah hadir di rapat paripurna.

Adapun DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan amandemen Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada.

Seperti diketahui Badan Legislasi telah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke paripurna.

Kesepakatan itu ditempuh setelah 8 dari 9 fraksi menyetujui beleid tersebut.

Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan tidak sependapat apabila RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya. 

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, selaku pimpinan rapat, menanyakan kepada para fraksi apabila bisa disetujui RUU tersebut dibawah ke tahap selanjutnya.

Awiek, sapaannya, menanyakan kembali persetujuan peserta rapat usai mendengarkan keseluruhan pandangan fraksi.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih alnjut sesuai peraturan perundang-undangan," tanya Awiek ke peserta rapat.

Sempat ada interupsi dari anggota DPR PDIP Masinton Pasaribu.

Fraksinya memang menyatakan tidak sependapat dengan mayoritas fraksi.  

"Hari ini kita kemudian mensiasati putusan konstitusional mahkamah konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tuh undang-undang ini diperuntukan untuk siapa?" katanya.

"Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri, pak Menteri. Biarlah forum ini pak Menteri, pak Menteri Dalam Negeri, Menkumham yang baru sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini," ujar Masinton.  

Namun, Awiek tetap melanjutkan persetujuan tersebut dan mengetok palu sidang.  "[Setuju] Alhamdulillah. Terima kasih," ujarnya setelah peserta rapat menyatakan setuju. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
 
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved