Pilkada 2024

BREAKING NEWS: Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU Pilkada Batal Digelar Hari Ini, Berikut Alasannya

Rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada batal digelar, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Akun YouTube Metro TV
Wakil Ketua DPR Sufi Dasco Ahmad mengatakan Rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada batal digelar, Kamis (22/8/2024) hari ini. Rapat paripurna terpaksa ditunda sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Penyebabnya karena anggota yang hadir tidak memenuhi kuorom. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada batal digelar, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Rapat paripurna terpaksa ditunda sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dijadwalkan memimpin sidang pengesahan RUU Pilkada tersebut mengatakan batalnya rapat paripurna, Kamis hari ini, karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).

Dimana menurut Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR dan terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR, bahwa rapat pengambilan keputusan atau paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Nah setelah diskors sampai 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorom, sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco di gedung DPR, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis.

"Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata Dasco.

Menurut Dasco anggota DPR yang hadir hanya 86 orang.

"Dari Gerindra sendiri hanya 10 orang. Jadi yang hadir fisik ini semuanya hanya 86 orang, kalau tidak salah tadi," ujarnya.

Dasco memastikan sidang paripurna, Kamis hari ini tidak jadi digelar dan ditunda.

"Kalau sidang hari ini ya kita tunda. Kita ada mekanisme, nanti kan di rapimkan lagi, di bamuskan lagi. Jadi pada hari ini DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pengesahan tidak dapat dilaksanakan, demikian," kata Dasco.

Menurut Dasco belum dapat dipastikan kapan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada ini akan dilakukan.

"Saya belum bisa jawab, karena ada mekanisme lagi, apakah akan dirapimkan lagi, kita lihat nanti," ujar Dasco.

Sebelumnya DPR menskors rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada selama 30 menit.

Keputusan penundaan rapat paripurna disampaikan oleh pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang pengesahan RUU Pilkada tersebut.

"Saudara-saudara para anggota, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui," tanya Dasco ke peserta rapat, Kamis (22/8/2024).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved